jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Klampis berhasil meringkus emak-emak yang diduga mencuri mobil pikap. Diduga, aksi pencurian dilakukan karena korban tak membayar hutangnya pada pelaku.
Pelaku, yakni MN (38) warga Desa Banyior Kecamatan Sepulu, mengaku telah meminjamkan uang senilai Rp300 juta pada korban untuk membuka usaha berdua dengan sejumlah kesepakatan.
Namun, usai uang itu diberikan pada korban, usaha tak berjalan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Pelaku pun meminta korban mengembalikan uang tersebut.
Baca juga: Kakak Adik asal Kuningan Tertangkap Curi Pikap di Tulungagung, Beraksi 18 Kali
"Diduga, korban tidak segera membayarkan uang yang sudah dipinjamkan oleh pelaku itu," ujar Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, Sabtu (1/3/2025).
Baca juga: 2 Anggota Gangster di Surabaya Diciduk, Keroyok dan Rampas Motor Korban
Kemudian pelaku nekat mencuri mobil korban yang terparkir di sebuah rumah di Desa Mrandung, Kecamatan Klampis. Lubang kunci mobil itu dirusak pelaku dan mobil dibawa lari.
"Pelaku membobol mobil korban dan disetir sendiri untuk dibawa kabur," imbuhnya.
Baca juga: Video: Modus Membeli, Pencuri Bawa Kabur Mobil Saat Korban Mabuk
Korban pun melaporkan pelaku atas tuduhan pencurian. Sebab, pelaku membawa kabur aset kendaraan korban secara paksa.
"Akibat kejadian itu, kini pelaku telah diamankan dan dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Untuk ancaman hukumannya 7 tahun," pungkasnya.