Polisi Tangkap Pembuat Petasan di Bangkalan, Mengaku Belajar dari Youtube

Minggu, 09 Mar 2025 18:30 WIB
Reporter :
Fathor Rahman
Pers rilis di Polres Bangkalan. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan dua tersangka pemilik petasan atau bahan peledak. Pelaku mengaku, belajar merakit petasan itu dari media sosial Youtube.

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengatakan dua pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Pelaku yakni HA (26) warga Kecamatan Socah dan M (34) warga Kecamatan Burneh, Bangkalan mengaku jika mereka belajar dari Youtube dan media sosial lainnya untuk membuat petasan.

"Mereka mengaku jika belajar dari youtube," ujarnya, Minggu (9/3/2025).

Baca juga: Temuan Bahan Peledak dan Drone di Jember Masih Misteri, Warga Curigai Orang Luar

Selain itu, polisi mengungkap jika dua pelaku merogoh kocek mulai Rp500 ribu hingga Rp1,7 juta untuk modal membeli bahan peledak tersebut. Nantinya, dari bahan itu, pelaku akan membuat ratusan petasan.

Baca juga: Warga Jember Temukan Peledak dan Drone Misterius di Rumah Kosong

"Pengakuannya mau dipakai sendiri untuk dibakar saat lebaran. Namun kami masih dalami," imbuhnya.

\

Akibat perbuatan tersebut, dua pelaku dituntut UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak, senpi dan sajam. Pelaku juga diancam hukuman 10 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Produksi Mercon di Probolinggo

Sebelumnya, polisi merazia 4 TKP di Bangkalan. Dari hasil razia itu polisi menangkap 2 pelaku dan mengamankan 10 ribu lebih petasan. 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Bangkalan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler