TikTokers Cewek asal Blitar Live Streaming Pornografi Ditangkap Polisi

Kamis, 27 Mar 2025 07:02 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Tersangka aksi pornografi di Blitar diamankan polisis. (Foto: Dok. Polres Blitar Kota)

jatimnow.com - Seorang TikTokers cewek diamankan Satreskrim Polres Blitar karena melakukan aksi pornografi saat live streaming. Tersangka diketahui berinisial DER (21), warga Desa Kunir, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.

Alumnus sebuah sekolah SMK di Kota Blitar ini sudah melakukan aksi tersebut sejak bulan Agustus 2024 lalu. Setiap bulan tersangka mendapat uang hingga puluhan juta rupiah.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudho Titus Uly mengatakan pengungkapan kasus pornografi ini berasal dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan dua akun tersangka di media sosial TikTok. Mereka lalu melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut

Baca juga: 1.352.401 Konten Dilaporkan Muat Pornografi dan Judi Online

"Tersangka ini disebut secara rutin melakukan live streaming aksi pornografi melalui akun media sosial," ujarnya, Rabu (26/3/2025).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka awalnya melakukan live di akun TikTok miliknya. Ketika penonton mencapai 1000, tersangka mengajak mereka pindah ke aplikasi lain. Tersangka menjanjikan akan mempertontonkan aksi pornografi dengan syarat penonton memberikan minimal 3 bintang.

Baca juga: Suami di Gresik dan Selingkuhan jadi Tersangka Pornografi, usai Dilaporkan Istri

Dalam aplikasi tersebut 3 bintang setara dengan Rp690. Dengan asumsi 600 penonton setiap live tersangka mendapatkan penghasilan Rp414.000.

\

“Sekali melakukan live telanjang dan masturbasi, tersangka bisa dapat Rp414.000. Padahal dalam sehari dia bisa live beberapa kali sehingga penghasilannya bisa mencapai Rp40 juta per bulan bahkan lebih," tegas.

Aktivitas ini sudah dilakukan oleh tersangka sejak bulan Agustus 2024 lalu. Ditaksir dari aksi pornografi ini tersangka telah mendapat uang hingga Rp300 juta.

Baca juga: Pria Jember Kepergok Rekam Pengunjung Kafe di Kamar Mandi

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal Melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Inforamsi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun.

"Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya alat bantu seks, HP untuk membuat konten plus perangkatnya, serta uang hasil transaksi dan pakaian dalam," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Blitar

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler