jatimnow.com - Pemkot Surabaya menerapkan risiko tinggi bagi siapa saja yang buang sampah sembarangan. Hal ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Pahlawan.
Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto meminta kepada warganya untuk melapor jika menemui orang yang membuang sampah dengan sembarangan. Misalnya di tepi jalan, sungai, atau lokasi-lokasi pembuangan yang tidak semestinya.
"Dengan laporan tersebut, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Perda yang berlaku,” ujar Dedik, Senin (5/5/2025).
Baca juga: HUT ke-81 RI, Naik Transportasi Publik di Surabaya Cuma Rp81 Mulai 11 Agustus
Baca juga: Raih 2 Penghargaan Nasional, Surabaya Buktikan 1 NIK Pacu Pertumbuhan Ekonomi
Sedangkan, untuk sampah tertentu seperti sampah hasil kerja bakti, warga Surabaya bisa mengusulkannya kepada DLH mengenai pembersihannya.
Dedik menjelaskan, setiap hari Minggu, rata-rata terdapat 150 hingga 200 titik lokasi kerja bakti warga di berbagai wilayah Surabaya. Pihaknya memastikan seluruh sampah dari kegiatan tersebut telah dibersihkan pada hari yang sama, meskipun proses pengangkutannya dilakukan secara bertahap.
Baca juga: Tekan Bansos Salah Sasaran di Surabaya, Trial Perlinsos Digital Capai 100 Persen
"Memang harus menunggu giliran pengangkutan. Namun, untuk kasus di Pandegiling kemarin, tumpukan sampah belum sempat diangkut sudah difoto oleh seseorang yang melintas,” tandasnya.