Aturan Pengelolaan Dana Sumbangan Bagi SMA/SMK Negeri di Jatim

Kamis, 15 Mei 2025 14:30 WIB
Reporter :
Adyad Ammy Iffansah
Pelaksanaan penerapan hukum soal mekanisme pengelolaan sumbangan pendidikan SMA/SMK Negeri se-Lamongan. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur di Lamongan membekali seluruh kepala sekolah di tingkat SMA/SMK Negeri tentang aturan pengelolaan dana sumbangan dalam regulasi dunia pendidikan.

Pentingnya pemahaman aturan ini untuk menutup potensi penyelewengan Dana Sumbangan yang selama ini seringkali disalah artikan wali murid.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Kabupaten Lamongan, Mustakim menyebut tujuan dari kegiatan ini adalah memberi pemahaman hukum soal sumbangan yang telah disesuaikan perencanaan pihak sekolah.

Baca juga: Validitas PIN SPMB SMA/SMK Jatim Disoal, Emil Dardak: Ini Tidak Sempurna

"Tujuanya memberikan pemahaman hukum kepada kepala sekolah, harapanya adalah supaya kami yang terhimpun dalam forum memahami betul bagaimana perencanaan kepala sekolah," ungkapnya, Kamis (15/5/2025).

Kegiatan yang turut mengundang pihak APH, antara lain Kejaksaan dan Polres Lamongan ini, memberi gambaran bagaimana pengelolaan keuangan harus disesuaikan dengan aturan hukum.

Baca juga: Alur Pengambilan PIN SPMB SMA/SMK di Jatim, Beberapa Hal Ini Wajib Disiapkan

Sementara itu, Kasubsi 1 Bidang Intelejen, Kejari Lamongan, Nugroho menyampaikan bahwa seluruh kegiatan pengelolaan sumbangan harus disesuaikan Permendikbud No. 75 tahun 2016, Peraturan Gubernur No. 8 tahun 2023.

\

"Setiap instansi sekolah tentu harus mempelajari betul regulasi yang ada. Sumbangan secara aturan diperbolehkan tapi bersifat sukarela dan kesepakatan seluruh pihak terkait," tuturnya. 

Baca juga: PIN SPMB SMA/SMK Jatim Dibuka Hari Ini, Pahami Tahapannya

Sementara Kepala Sekolah SMKN 1 Lamongan, Supaat mengaku mendapat pencerahan dan masukan untuk melakukan pengelolaan sumbangan pendidikan secara menyeluruh.

"Dari sini kita bisa membedakan mana sumbangan san pungli mana yang boleh dan tidak boleh. Dengan adanya kegiatan ini sudah merasa jelas dan gamblang," bebernya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Lamongan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler