DPRD Jember Minta Operasional Tambak PT BAS Dibekukan, Ini Alasannya

Selasa, 27 Mei 2025 06:14 WIB
Reporter :
Sugianto
RDP Pembekuan PT BAS (foto: Kominfo Jember for jatimnow.com)

jatimnow.com - DPRD Jember meminta tambak PT Berjaya Anugerah Sejahtera (PT BAS) di Desa Sumberejo Kecamatan Ambulu Jember dibekukan operasionalnya. Sebab, tambak itu diduga belum memiliki izin.

Permintaan pembekukan operasional tambak udang vaname itu disampaikan ke Dinas Perikanan Jember saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi B DPRD Jember.

"Hasil sidak kami beberapa waktu lalu, memang ada berbagai temuan mulai dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum dimiliki," kata Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, Senin (26/5/2025).

Baca juga: Keluh Kesah Pedagang Pasar Tanjung Jember: Fasilitas Minim, jadi Tempat Mabuk-mabukan

Menurut Candra, IPAL sangat penting dan sudah menjadi syarat wajib perusahaan tambak udang tidak memilikinya. 

"Kami juga menemukan bahwa izin persetujuan lingkungan dari perusahaan tercatat terakhir data tahun 2019, dan masih belum ada persetujuan perpanjangan izin lingkungannya," tegasnya.

"Hanya memiliki izin administrasi dasar saja, seperti di OSS, tetapi untuk izin penyedotan air laut belum memiliki karena yang mengeluarkan kementerian, tetapi masih pengurusan," sambungnya.

Baca juga: Wabup Djoko Datangi DPRD Jember usai Libur Lebaran, Bahas 4 Hal Ini

Selama ini, kata Candra, sejak PT BAS berdiri, sumbangan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) tak pernah ada.

\

"Jadi selama ini tambak di Jember ini tidak ada PAD, padahal sumber dayanya di ambil di sini," tuturnya.

Ia pun memberikan rekomendasi untuk melakukan penghentian operasional sementara PT BAS dan PT APP.

Baca juga: Pansus Non-ASN DPRD Jember Rekomendasikan Gaji Cair Besok

"Kami mengambil kesepakatan dengan merekomendasikan untuk menghentikan operasional PT BAS dan PT AAP setelah masa panen. Mereka boleh beroperasi kembali setelah perizinan dan administrasi sudah terpenuhi semua," tegasnya.

Terkait dengan PAD ini, seharusnya ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur seperti Penataan Kawasan Pesisir. 

"Di provinsi dan daerah lain sudah ada aturan ini, kalau ini bisa dibuat di Jember maka bisa mengambil PAD dari para investor," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Jember

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler