Polres Ngawi Bekuk Tersangka Pembunuhan Sadis yang Dibuang di Madiun

Kamis, 28 Des 2017 15:59 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Polisi menggelandang dua tersangka pembunuhan sadis

NGAWI:: jatimnow.com – Polres Ngawi akhirnya meringkus dua pelaku pembunuhan sadis terhadap Sulasi (51) yang mayatnya ditemukan terikat tangan dan kakinya di di Balerejo, Madiun. Kedua pelaku adalah Niharul Imah (28) dan Bima Ramadhani (39), yang masing-masing warga Desa/Kecamatan Paron, Ngawi.

“Motif pelaku pembunuhan ini adalah sakit hati karena dicaci maki dan dihina oleh korban yang tidak bisa membayar hutang saat ditagih. Sisa hutangnya Rp 3 juta,” kata Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu saat jumpa pers, Kamis (28/12/2017).

Adapun kronologi kejadian ini berawal ketika korban mendatangi rumah pelaku dengan diantarkan oleh sopir pribadinya, Bima dengan menggunakan mobil sewaan pada Kamis (21/12/2017), sekitar pukul 17.00 WIB. Tiba di rumah pelaku, korban langsung menagih sisa hutangnya Rp 3 juta dari total hutang Rp 7 juta. Hutang Rp 4 juta sudah dibayarkan sebelumnya.

Baca juga: 7 Hadiah dari Polres Ngawi buat Gen Z usai Nyoblos, Ada Tiket Nonton dan Wisata

Saat itu, pelaku mengaku tidak punya uang untuk membayar sisa hutangnya itu, sehingga pelaku dimarah-marahi dan dicaci maki oleh korban. Dari situlah cekcok berawal hingga pelaku mencekik korban sambil ditindihi dan lehernya dipatahnya hingga akhirnya tewas.

Baca juga: Kecelakaan Bus Eka Vs Sugeng Rahayu di Ngawi, 3 Tewas dan 14 Luka-luka

Setelah tewas, korban diikat tangan dan kakinya menggunakan lakban. Sedangkan mulutnya juga dilakban. Mayat itu kemudian dimasukkan bagasi mobil dengan dibantu Bima. Kemudian mayat korban dibuang di sungai kecil di Dusun Blawung, Desa Gading, Balerejo, Madiun.

"Jadi pelaku utamanya pelaku perempuan, dan pelaku pria hanya membantu. Sebelumnya mereka sudah koordinasi, pelaku pria memancing agar korban menagih utang ke rumah pelaku. Saat di tagih itulah cekcok dan terjadi pembunuhan," ungkap Pranatal.

Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa mobil rental Avanza putih nopol AE 1052 K yang digunakan pelaku membuang mayat korban. Kedua tersangka dikenakan pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP Sub Pasal 365 ayat 2 dan ayat 4 Sub Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Tags :
Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Ngawi

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler