Raperda Pertanggungjawaban APBD Jatim 2024 Disetujui

Selasa, 03 Jun 2025 10:26 WIB
Reporter :
Ni'am Kurniawan
Pimpinan DPRD Jatim menandatangani lembar persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD Jatim 2024 (foto: Humas Pemprov Jatim for jatimnow.com)

jatimnow.com - Seluruh Fraksi di DPRD Jatim menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna Pendapat Akhir Fraksi yang dipimpin Ketua DPRD Jawa Timur M. Musyafak, di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya.

Untuk itu, Plt Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengapresiasi rampungnya proses final pertanggungjawaban APBD Jatim 2024 tersebut. 

Baca juga: DPRD Jatim Dorong Aktivasi Layanan Kesehatan Mental bagi Gen Z di Tingkat Desa

"Alhamdulillah, proses tahapan final untuk pertanggungjawaban APBD 2024 telah terlaksana dengan adanya pendapat akhir fraksi dan gubernur, dilanjutkan dengan penandatanganan," ujar Emil, dalam siaran resminya, Selasa (3/6/2025).

"Kami berharap suasana harmonis dalam hubungan kerjasama antara Pemprov Jatim, DPRD bersama seluruh stakeholder dapat berjalan secara sinergis, sehingga dapat menghasilkan kinerja yang optimal dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sejahtera secara adil dan merata," imbuhnya.

Emil menegaskan bahwa pemprov siap melengkapi seluruh rekomendasi DPRD Jatim yang disampaikan pada saat pendapat akhir penandatanganan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jatim tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov Jatim Tahun Anggaran 2024.

Baca juga: Survei Indikator: Warga Jatim Puas Kinerja Khofifah-Emil 100 Hari Pertama

Emil juga mengatakan, Laporan Keuangan Pemprov Jatim telah disusun berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

\

Sebab, dengan disetujuinya Raperda ini, Pemerintah Provinsi selangkah lebih dekat dalam menyelesaikan siklus anggaran 2024 secara menyeluruh dan akuntabel.

Terhadap rekomendasi-rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan, baik pada saat pembahasan komisi maupun pembahasan di Badan Anggaran akan ditindaklanjuti dengan tetap memperhatikan koridor yuridis dari permasalahan yang ada.

Baca juga: Gubernur Khofifah Beri Atensi Khusus Banjir Pamekasan, DPRD Jatim Siap Kawal

"Kami berharap bahwa hal tersebut dapat memperbaiki kinerja pengelolaan keuangan daerah yang berdampak pada kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dengan prinsip efisien, efektif dan akuntabel," sebutnya.

Dijelaskannya, sesuai Pasal 195 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan bahwa Raperda Provinsi Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan Rancangan Perkada Provinsi Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal Persetujuan Rancangan Perda Provinsi tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Gubernur menjadi Perda.

"Semoga seluruh proses berjalan lancar hingga evaluasi akhir oleh Kementerian Dalam Negeri. Memang masih ada satu tahap lagi, yaitu evaluasi di Kementerian Dalam Negeri sebelum nanti final ditetapkan. Mohon doa restunya,” pungkasnya

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler