jatimnow.com - Seorang ayah yang melakukan pemerkosaan terhadap anak tiri di Wringinanom, Gresik diringkus polisi.
Pelaku berinisial HA asal Sidoarjo memperkosa anak tirinya berinisial SH pada Sabtu (31/5/2025) sekitar pukul 11:30 WIB.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, peristiwa bejat dilakukan saat kondisi rumah sepi.
Baca juga: Melihat Lomba Arak-arakan Kambing, Tradisi Unik Idul Adha di Kalitutup Gresik
"Saat menjalankan aksi itu, ibu korban sedang belanja atau tidak ada di rumah," katanya, Selasa (3/6/2025).
Modusnya, lanjut Kapolres Gresik, pelaku mengancam korban untuk diam atau disebar foto bugil korban yang dikuasasi pelaku.
"Pelaku melakukanya dengan mengancam menyebarkan foto alat vital korban yang diambil oleh pelaku secara diam-diam," terangnya.
Baca juga: Hadir dengan Wajah Baru, Pujasera Joglo Petro Tawarkan Beragam Kuliner Lezat
Ia mengungkapkan bahwa ayah tersebut melakukan pemerkosaan kepada anak tiri sebanyak 3 kali. Korban yang tak mampu melawan hanya bisa pasrah.
"Pemerkosaan dilakukan oleh pelaku selama 3 kali dalam kurun waktu 3 jam," jelasnya.
Korban kemudian mengadu perbuatan bejat itu ke neneknya dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Baca juga: Ayah di Gresik Cabuli Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur, Korban Diancam Dibunuh
Pelaku melakukan perbuatan bejat itu mengaku karena tergiur dengan tubuh anak tirinya sendiri.
"Motif pelaku melakukan pemerkosaan karena tertarik pada anak tiri saat tidur menggunakan legging," pungkasnya.
Pelaku disangkakan Pasal 6C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.