jatimnow.com - Seorang ayah yang melakukan pemerkosaan terhadap anak tiri di Wringinanom, Gresik diringkus polisi.
Pelaku berinisial HA asal Sidoarjo memperkosa anak tirinya berinisial SH pada Sabtu (31/5/2025) sekitar pukul 11:30 WIB.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, peristiwa bejat dilakukan saat kondisi rumah sepi.
Baca juga: FOTO: Atlet Cabor Beladiri Tampil Memukau di Pembukaan Bupati Gresik Cup 2026
"Saat menjalankan aksi itu, ibu korban sedang belanja atau tidak ada di rumah," katanya, Selasa (3/6/2025).
Modusnya, lanjut Kapolres Gresik, pelaku mengancam korban untuk diam atau disebar foto bugil korban yang dikuasasi pelaku.
"Pelaku melakukanya dengan mengancam menyebarkan foto alat vital korban yang diambil oleh pelaku secara diam-diam," terangnya.
Baca juga: Dahlan Iskan Apresiasi Layanan SKCK Polres Gresik di Job Fair Tematik 2026
Ia mengungkapkan bahwa ayah tersebut melakukan pemerkosaan kepada anak tiri sebanyak 3 kali. Korban yang tak mampu melawan hanya bisa pasrah.
"Pemerkosaan dilakukan oleh pelaku selama 3 kali dalam kurun waktu 3 jam," jelasnya.
Korban kemudian mengadu perbuatan bejat itu ke neneknya dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Baca juga: Demam Piala Dunia 2026 Warnai MPLS di SMP Muhammadiyah 12 Gresik Kota Baru
Pelaku melakukan perbuatan bejat itu mengaku karena tergiur dengan tubuh anak tirinya sendiri.
"Motif pelaku melakukan pemerkosaan karena tertarik pada anak tiri saat tidur menggunakan legging," pungkasnya.
Pelaku disangkakan Pasal 6C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.