jatimnow.com - Seorang pria di Tulungagung ditangkkap Unit Reskrim Polsek Pagerwojo usai menggadaikan motor milik calon menantunya. Tersangka berinisial ES (49) warga Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo yang menggadaiakan motor milik korban karena terlilit hutang.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto mengatakan korban selama ini menjalin hubungan dengan anak tiri tersangka. Bahkan korban sudah bertunangan.
Peristiwa ini bermula ketika korban bertukar kendaraan dengan anak tiri tersangka pada bulan September tahun lalu. Kemudian, korban pulang dijemput oleh tunangannya yang ternyata mengendarai motor lain.
Baca juga: Polisi Tangkap 5 Predator Seksual di Tulungagung, Korban Capai 19 Anak
“Saat ditanya tunangannya ini menjawab bahwa sepeda motor korban dipakai ayah tirinya," ujarnya, Senin (9/6/2025).
Setiap bertemu tunangannya, korban selalu menanyakan perihal sepeda motornya. Namun, oleh anak tersangka dijawab dengan hal sama. Korban lalu dijanjikan akan segera mendapat sepeda motornya kembali. Kesal karena tidak mendapat kepastian, korban lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Baca juga: Cabuli Anak Kecil, Pria di Tulungagung Diamankan Polisi
"Korban menanyai tersangka keberadaan motor miliknya, namun selalu dijanji-janjikan. Karena tidak ada kejelasan korban lalu melaporkan ke polisi," tuturnya.
Polisi yang menerima laporan itu langung melakukan penyelidikan. Mereka mengamankan tersangka saat berada di rumah. Tersangka mengaku telah menggadaikan motor korban di wilayah Kediri dengan harga Rp5 juta.
Baca juga: Bapak dan Anak asal Jombang Kompak Maling Motor, Berikut Peran Keduanya
Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 4 tahun.
“Dari pengakuan tersangka, sepedah motor korban telah digadaikan sebesar Rp 5 juta di wilayah Kediri,” pungkasnya.