DPRD dan Dishub Jember Tindaklanjuti Tuntutan Ojek Online

Senin, 23 Jun 2025 11:40 WIB
Reporter :
Sugianto
Komisi C DPRD Jember gelar koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan FKJOB. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pasca demo Ojek Online (Ojol) di Jember 20 Mei 2025 lalu, Komisi C DPRD dan Dinas Perhubungan Jember menindaklanjuti tuntutan mereka.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Jember, Agus Wijaya menyampaikan, pihaknya telah membuat draf kesepakatan dengan Ojol yang tergabung dalam Forum Komunikasi Jember Online Bersatau (FKJOB).

"Outputnya adalah, harus dibentuk regulasi dasar hukum yang nantinya dikawal Komisi C DPRD Jember, sehingga bisa ditindaklanjuti aplikator dan harus bisa melaksanakan," katanya, Senin (23/6/2025).

Baca juga: Bupati Jember Gus Fawait Ciptakan Budaya Baru, Tak Ada Pejabat Non Job

"Dengan dasar yang sudah ada, perlu memanggil aplikator serta memberikan keputusan dengan dasar kita," sambungnya.

Menurut Agus, tuntutan Ojol yakni harus memiliki dasar hukum, sehingga tarifnya bisa dinaikkan dengan dasar regulasi. 

"Dasarnya kita, di tingkat daerah tidak keluar dari yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur, baik roda dua maupun roda empat," ungkapnya.

"Sehingga nanti bisa dinaikkan beberapa persen saja, dan kompensasinya nanti ada seperti BPJS ataupun lainnya. Tidak terlalu besar yang diminta FKJOB," lanjutnya.

Baca juga: Bupati Jember Gus Fawait Mutasi Puluhan Kepala OPD, Ini Daftarnya

Sedangkan Ketua Komisi C DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo menyampaikan, ada beberapa poin yang dituntut oleh para ojol di Jember, salah satunya kenaikan tarif, kepesertaan BPKS Ketenakerjaan dan sebagainya.

\

"Ini pertama kali di Indonesia, kalau SK Bupati nanti kita dorong berhasil, ini satu-satunya yang ada di Indonesia dan bisa menjadi rujukan bagi kabupaten lain. Kita didorong Bupati, SK sudah kita buat bersama dan segera ditindak lanjuti bupati," ungkapnya.

Menurut Ardi, tuntutan para ojol bukan hanya dari roda dua melainkan juga roda empat. Namun demikian, regulasi yang rencana akan dibuatnya tidak akan melanggar SK Gubernur.

Baca juga: 1500 Gedung Sekolah di Jember Rusak Berat, Bupati Gus Fawait Minta Kasek Jujur

"Saat ini, dengan tarif yang agak murah, jadi terbebani membayar BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga banyak sekali driver yang tidak ikut BPJS Ketenagakerjaan," urainya.

Dari itu, mau tidak mau tuntutan para Ojol harus direalisasikan karena menyangkut keselamatan saat bekerja.

"Kami akan menindaklanjuti ini, Komisi C DPRD Jember dan aplikator harus menindaklanjuti ini. Kalau tidak mau, silahkan. Kita cari aplikator lain yang bisa bekerjasama dengan driver. Ini untuk kepentingan driver," tegasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Jember

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler