jatimnow.com- Satreskrim Polres Blitar berhasil mengungkap kasus temuan jenazah DO (20) warga Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri yang ditemukan di Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.
Jenazah korban ditemukan di pinggir jalan Senin (7/7/2025) pagi. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap MCH (28), warga Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Pria tersebut tega menganiaya korban hingga meninggal dunia. Pelaku tak lain berstatus sebagai kekasih korban.
Wakapolres Blitar Kompol Fadillah Langko Kasim Panara mengatakan dari hasil penyelidikan, korban diketahui bekerja di salah satu kafe di Kediri. Mereka langsung melakukan pengembangan dan menemukan informasi korban terakhir kali keluar bersama pelaku. Berbekal identitas tersebut, polisi langsung melakukan pencarian. Pelaku sendiri ditangkap saat berada di wilayah Bawen, Semarang.
Baca juga: Satreskrim Polres Blitar Selidiki Temuan Jenazah Perempuan asal Kediri
"Pelaku melarikan diri ke Semarang ke rumah saudaranya," ujarnya, Rabu (9/7/2025).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pembunuhan terhadap korban. Motif pembunuhan dilakukan karena rasa cemburu. Pelaku menduga korban menjalin hubungan dengan pria lain. Sebelum peristiwa pembunuhan, pelaku dan korban sempat keluar bersama untuk melihat karnaval di Nganjuk. Pasangan ini kemudian terlibat pertengkaran dalam perjalanan menggunakan sepeda motor.
Baca juga: Pengusaha Sound Horeg di Blitar Tanggapi Fatwa Haram
"Jadi pelaku cemburu dan mengira korban menjalin hubungan dengan pria lain, pelaku merupakan kekasih korban," tuturnya.
Pelaku memukuli korban di beberapa lokasi. Saat kondisi korban melemah, pelaku tetap membawanya berkeliling hingga akhirnya meninggalkannya di pinggir jalan karena kendaraan kehabisan bensin. Korban kemudian ditemukan warga keeokan hari. Pelaku kemudian pulang ke rumah dan berusaha kabur ke Semarang.
Baca juga: Kapolri Ziarah ke Makam Bung Karno jelang Peringatan HUT Bhayangkara
"Pelaku juga menghancurkan dan membuang handphone milik korban untuk menghilangkan jejak, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun" pungkasnya.
Sebelumnya sesosok jenazah perempuan tanpa identitas ditemukan di pinggir jalan, masuk Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Senin (07/07/2025) pagi. Polisi menemukan adanya luka di bagian kepala korban. Saat ditemukan tak ada identitas pada tubuh korban. Polisi berbekal tanda tato di tangan dan kaki untuk mengidentifikasi korban.