jatimnow.com - KPK memanggil 8 orang di hari ketiga penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan.
Kedelapan orang ini diperiksa sebagai saksi. Mereka terdiri dari pejabat dan kontraktor.
"Pemeriksaan bertempat di Kantor Pemkab Lamongan atas nama YSR, AO, YK, TAS, FS, NP, KHO, dan RL,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (9/7/2025).
Baca juga: Polemik Kuota Haji, KPK Diminta Pertimbangkan Aspek Diplomasi dengan Arab Saudi
Jika di rinci, 8 orang tersebut diantaranya:
1. Yayuk Sri Rahayu, Kabid Cipta Karya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kab. Lamongan.
2. Andhi Oktavianto, Staf Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Lamongan.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji: Alokasi Tak Adil, Ibadah Tergadaikan?
3. Yoyok Kristantono, Kepala Bidang Sarana Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan
4. Teguh Ali Sabudi, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan.
5. Fajar Sodiq, Pegawai pada Inspektorat Kab. Lamongan.
Baca juga: Maraton 5 Hari Usut Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK Periksa 29 Saksi
6. Nanik Purwati, Kabag Umum Setda Pemkab Lamongan.
7. Kholis, Mantan ajudan Bupati Lamongan.
8. Ruslan, Direktur Utama PT Karya Bisa tahun 2014 sampai dengan sekarang.