Perkosa Tetangganya, Pria di Lamongan Ditangkap Polisi

Selasa, 15 Jul 2025 09:10 WIB
Reporter :
Adyad Ammy Iffansah
Foto : Ilustrasi pencabulan (ilustrasi/jatimnow.com)

jatimnow.com - AW (23) Pemuda asal Kecamatan Ngimbang, Lamongan harus berurusan dengan pihak kepolisian karena dilaporkan telah mencabuli SW (16) tetangganya sendiri.

Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan, Ipda Wahyudi Eko Afandi membenarkan kejadian memilukan tersebut. Menurutnya, kasus dugaan pencabulan ini dilaporkan langsung oleh ibu korban ke kepolisian setempat.

Kejadian ini bermula saat SW yang menangis tersendu-sendu di kamar tidurnya pada Sabtu (28/6/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.

Baca juga: Tingkatkan Kapasitas Guru, Disdik Lamongan Gelar Bimtek

Tangisan tersebut terdengar sampai ke telinga ibunya. Karena penasaran kemudian korban ditanya perihal alasan dibalik tangis pagi hari itu.

Dengan masih sesenggukan, korban SW bercerita kepada sang ibu bahwa dirinya habis disetubuhi oleh AW pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

"Pelapor menghampiri anaknya dan menanyakan ada masalah apa. Kemudian anak pelapor, bercerita bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, korban didatangi oleh AW di kamarnya. AW diduga memaksa dan mengancam anak pelapor untuk melakukan hubungan badan," ujarnya, Selasa (15/7/2025).

Baca juga: MPLS di Lamongan Ditandai Pelepasan Burung dan Pemukulan Gong

Merasa kehormatan dan masa depan putrinya direnggut, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Korban juga bersedia dilakukan visum sebagai alat bukti tambahan.

\

"Dari hasil visum pemeriksaan dalam, ditemukan adanya luka lama sampai dasar di arah jarum , 3, 6 dan 9 pada korban," ungkapnya.

Berbekal laporan dan alat bukti yang kuat, Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan yang dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Wahyudi Eko Afandi, segera melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Tim gabungan dari Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan dan Polsek Ngimbang berhasil melacak keberadaan pelaku yang saat itu berada di rumahnya.

Baca juga: Hari Koperasi Ke-78 Lamongan, Bangkitnya Ekonomi Dengan Kopdes Merah Putih

"Terduga pelaku berhasil kami tangkap pada awal bulan Juli lalu di rumahnya," jelasnya.

Dihadapan petugas, AW mengakui perbuatannya bahwa ia telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban

"Terduga pelaku tersebut masuk ke kamar korban ,lalu memaksa dan mengancam korban untuk melakukan hubungan badan," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler