jatimnow.com,- Daop 9 Jember melakukan sosilasi tentang bahaya beraktivitas di rel kereta api. Mereka mendatangi sekolah dan warga yang berada di sekitar jalur rel kereta api dan menegaskan bahwa lokasi tersebut bukan tempat beraktifitas maupun bermain. Selama tahun 2024 lalu, Daop 9 Jember mencatat sebanyak 15 insiden kecelakaan yang terjadi di kawasan tersebut.
Hingga kini, di beberapa wilayah masih sering ditemukan anak-anak maupun remaja yang bermain layang-layang, duduk-duduk, atau bahkan sekadar nongkrong di sekitar jalur rel.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiyantoro mengatakan aktivitas tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengakibatkan kecelakaan serius, baik bagi masyarakat maupun operasional perjalanan kereta api. Upaya masif yang dilakukan KAI melalui edukasi dan sosialisasi telah membuahkan hasil. Pada semester 1 tahun 2025, tercatat hanya 6 insiden, yang berarti mengalami penurunan sebesar 33 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Baca juga: Sekolah Dasar di Wilayah Perkebunan Jember Hanya Dapat 1 Siswa Baru
"Meski ada tren penurunan, namun satu kejadian pun tetap terlalu banyak bagi kami. Kami terus berupaya menekan angka tersebut hingga zero accident, terutama di area jalur KA," ujarnya, Selasa (22/7/2025).
Pihak Daop 9 Jember menggandeng kerja sama dengan instansi terkait untuk terus melakukan sosialisasi ini. Mereka mendatangi sekolah dan warga yang berada di sekitar kawasan rel kereta api.
Baca juga: Pemkab Jember Evaluasi Penutupan Simpang Empat Argopuro
"Edukasi kepada masyarakat, sekolah-sekolah, dan kerja sama dengan instansi lokal terus kami lakukan secara konsisten," sambungnya.
KAI juga terus mengingatkan, aktivitas masyarakat di jalur KA tidak hanya berbahaya, tetapi juga melanggar hukum. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
Baca juga: OJK Jatim Dorong Penguatan Integritas dan Kampanyekan Pencegahan Gratifikasi
KAI menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun di jalur maupun sekitar jalur rel kereta api, termasuk bermain, menyeberang sembarangan, ataupun membuat gangguan yang dapat menghambat perjalanan KA.
"Keselamatan dan kelancaran perjalanan KA sangat bergantung pada kesadaran bersama antara operator dan masyarakat," pungkasnya.