Imigrasi Kediri Deportasi Warga Pakistan, Lewati Batas Izin Tinggal

Kamis, 07 Agu 2025 20:30 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Deportasi warga Pakistan dari Kediri. (Foto: Imigrasi Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi pria berkebangsaan Pakistan berinsial AB (24). Dia menyalahi izin masa izin tinggal lebih dari 8 hari, saat belajar di Kampung Inggris Pare.

AB diamankan dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025. AB memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta pada tanggal 11 Maret 2025. AB menggunakan Visa Kunjungan dengan tujuan kunjungan Wisata dan memiliki masa tinggal selama 60 hari. Izin Tinggalnya dapat diperpanjang dengan masa tinggal tidak melebihi 180 hari.

AB diketahui memiliki tujuan awal berwisata dan telah berkunjung ke beberapa wilayah di Indonesia kemudian berakhir di sebuah lembaga kursus di Pare, Kediri. AB memliki Izin Tinggal Kunjungan dengan masa tinggal di Indonesia berakhir pada tanggal 8 Juli 2025 dan Izin Tinggal yang bersangkutan belum diperpanjang sehingga diketahui telah melewati batas izin tinggal selama 8 hari.

Baca juga: Imigrasi Kediri Deportasi WN Asal Jepang Lewat Bandara Juanda

Setelah diamankan ke Kantor Imigrasi Kediri, terhadap AB dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dikenakan tindakan pendetensian. Selain deportasi, AB juga dilakukan penangkalan.

Baca juga: Tinggalkan Istri di Kupang dan Lari ke Jombang, WN Belanda Dideportasi

AB dipulangkan kembali ke negara asalnya, Pakistan menggunakan maskapai Thai Airways dengan nomor penerbangan TG434 dengan rute Jakarta-Bangkok dan dilanjutkan dengan maskapai yang sama, Thai Airways dengan nomor penerbangan TG345 dengan rute Bangkok-Lahore.

\

Proses tindakan Deportasi terhadap AB berjalan lancar dengan pengawalan petugas dari Kantor Imigrasi Kediri dengan tetap memperhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Baca juga: Overstay 148 Hari, Imigrasi Malang Deportasi Warga Negara Timor Leste

“Tindakan pendeportasian dan penangkalan terhadap Warga Negara Pakistan berinisial AB, merupakan bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kediri dalam menjaga kedaulatan negara Indonesia serta memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Kamis (7/8/2025).

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kediri

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler