Menggali Izin Operasional Pasar Tanjungsari Surabaya

Minggu, 10 Agu 2025 14:58 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Aktivitas Bongkar-Muat Buah di Pasar Tanjungsari Surabaya (dok.jatimnow.com)

jatimnow.com - Silang sengkarut operasional Pasar Tanjungsari Surabaya perlahan mulai menguap. Mekanisme izin operasional nampak bias. Aktivitasnya pun di pertanyakan karena tak sesuai dengan peruntukan.

Pasar rakyat ini perlahan mulai bertransformasi menjadi grosir. Fenomena yang tak lazim ini perlahan mulai dianggap wajar, meski merintangi kesepakatan aturan izin operasional.

"Pasar Tanjungsari Surabaya itu operasionalnya gak mungkin keluar karena IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tidak sesuai peruntukannya," ucap Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Moch Macmud, Minggu (10/8/2025).

Baca juga: Mengulik Status dan Harga Sewa Pasar Buah Dupak Rukun Surabaya

Pasar Tanjungsari, menurut Machmud, telah bertahun-tahun beroperasi secara ilegal, tanpa Pesetujuan Bangunan Gedung (PBG), atau dulu disebut IMB.

Baca juga: Dinas Perdagangan: Izin Pasar Tanjungsari Surabaya Tidak Sesuai

Namun, keberadaannya dan operasional dianggap wajar. Pemkot Surabaya nampak diam. Tak melakukan penindakan, sesuai dengan penegasan aktivitas usaha yang ditegaskan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

\

"Dia itu izinnya (masih) pergudangan. Kalaupun di upgrade pun sepertinya sulit," kata dia.

Baca juga: Persaingan Sesak Pedagang Pasar Tanjungsari Surabaya

Mei 2025 lalu, terungkap Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya telah menerima laporan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bahwa pasar tersebut belum mengantongi PBG.

"Sampai sekarang belum. Jadi (Pasar Tanjungsari) masih belum peruntukannya itu," tegas Politisi Demokrat Surabaya itu.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler