Wabup Gresik Asluchul Alif Serahkan SK Pengangkatan 562 PPPK

Jumat, 29 Agu 2025 21:00 WIB
Reporter :
Sahlul Fahmi
Wabup Gresik Asluchul Alif (tengah) saat menyerahkan SK pengangkatan 562 PPPK di Kantor Bupati Gresik, Jumat (29/8/2025). (Foto: Pemkab Gresik/jatimnow.com)

jatimnow.com - Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 562 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024, di Kantor Bupati Gresik, pada Jumat (29/8/2025).

Formasi ini sejatinya membuka 575 kursi, namun terisi 562 dengan rincian 418 tenaga teknis, 66 tenaga guru, dan 78 tenaga kesehatan. Mereka datang dari berbagai latar belakang, namun membawa semangat yang sama: menjadikan status baru ini sebagai batu pijakan untuk memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, menegaskan bahwa penyerahan SK bukanlah ujung jalan, melainkan awal perjalanan baru.

Baca juga: Pemkab Gresik Raih Tiga Penghargaan di Rakor Evaluasi CASN 2024

“Dengan diterimanya SK PPPK ini, justru perjuangan dimulai. Integritas, dedikasi, dan profesionalisme adalah modal utama untuk menjawab harapan masyarakat,” ucap Wabup Alif di hadapan para penerima SK.

Ia juga menyinggung realitas yang selama ini menghantui tenaga honorer, kesejahteraan yang belum memadai, kontrak yang terbatas, hingga peluang karier yang tak selalu pasti.

“Kami memahami betul keresahan itu. Kami, Pemerintah Kabupaten Gresik akan terus memperjuangkan hak-hak Anda. Karena kesejahteraan adalah kunci agar pengabdian bisa berbuah optimal,” tegasnya.

Wabup Alif mengingatkan, status baru ini membawa amanah besar. Ia juga mengajak PPPK untuk tidak berhenti belajar. Dunia kerja birokrasi kini menuntut inovasi, digitalisasi, dan kecepatan pelayanan. 

“Masyarakat menaruh harapan pada Anda. Jadikan pekerjaan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan panggilan hati. Di pundak Anda, ada masa depan layanan publik yang lebih efisien, transparan, dan manusiawi,” pesannya.

Baca juga: Pemkab Gresik Luncurkan Kanal Pengaduan Bernama Lapor GUS

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, menyebut penyerahan SK ini bukan sekadar administratif, melainkan bentuk kepastian hukum bagi mereka yang lolos seleksi.

\

“Dengan pengangkatan ini, hak dan kewajiban para PPPK kini terjamin oleh regulasi. Mereka resmi menjadi bagian dari birokrasi yang akan menggerakkan roda pelayanan publik di Gresik,” jelasnya.

Bagi banyak tenaga honorer, momen ini adalah jawaban dari doa yang bertahun-tahun terucap. Dari ruang kelas dengan papan tulis yang sudah usang, dari puskesmas dengan antrean pasien yang tak pernah sepi, hingga dari kantor desa di berbagai wilayah. Hari ini, jerih payah mereka diakui negara.

Seremoni penyerahan SK di halaman Kantor Bupati bukan hanya acara formalitas. Ia adalah simbol perubahan status sosial ribuan keluarga. Dari “honorer yang sering dilupakan” menjadi “aparatur negara yang diakui”. Dari ketidakpastian menuju kepastian hukum dan penghidupan.

Baca juga: Menteri PPMI Luncurkan Desa Migran Emas di Kabupaten Gresik

Hal ini diungkapkan juga oleh Atik Nurhayati, tenaga honorer Setda yang menerima SK PPPK hari ini. Menyandang status tenaga honorer sejak tahun 2012, penerimaan SK PPPK hari ini bagai mimpi yang menjadi kenyataan.

"Alhamdulillah hari ini salah satu mimpi menjadi kenyataan. Terima kasih Pak Bupati, Pak Wabup, Pak Sekda dan seluruh jajaran di BKPSDM Kabupaten Gresik. Kami siap mengabdi dan memberikan yang terbaik," ujarnya.

Hari ini satu mimpi memang sudah dicapai. Namun, seperti kata  Wabup Alif, ini bukan akhir. Jalan panjang pengabdian baru saja dibuka. Dan di jalan itu, integritas dan semangat melayani akan diuji setiap hari. 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Gresik

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler