Gubernur Jatim Terbitkan SE Peningkatan dan Pencegahan Gangguan Keamanan

Minggu, 31 Agu 2025 19:46 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Gubernur Jatim Khofifah berdama Pangdam V Brawijaya Majend TNI Rudi (foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

jatimnow.com - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang peningkatan upaya pencegahan gangguan keamanan, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

SE tersebut tertuang dalam nomor 100.3/3432/013.1/2025 yang diterbitkan di Surabaya, pada Minggu (31/8/2025).

Berikut bunyinya: 

Baca juga: TNI Kerahkan Patroli Gabungan Skala Besar Keliling Surabaya

SURAT EDARAN NOMOR 100.3/3432/013.1/2025

TENTANG PENINGKATAN UPAYA PENCEGAHAN GANGGUAN KEAMANAN, KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

Sehubungan kondisi dinamika masyarakat yang saat ini telah menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, maka perlu dilakukan langkah-langkah strategis dalam upaya pengendalian kegiatan masyarakat untuk mencegah/mengantisipasi terjadinya peristiwa serupa. Berkenaan dengan hal tersebut, diminta agar Saudara:

1. melakukan penguatan sinergitas antara Pemerintah Daerah, TNI, Polri dan instansi pemerintah lainnya;

2. melakukan upaya-upaya preventif untuk pengamanan obyek-obyek vital di daerah masing-masing;

3. melakukan himbauan kepada perguruan tinggi, sekolah, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan lainnya, untuk mencegah pelibatan peserta didik dalam kegiatan yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kegiatan yang tidak perlu pada malam hari;

Baca juga: Mengulik Sejarah Gedung Grahadi yang Dibakar Massa

4. memerintahkan kepada Kepala Desa/Lurah, Ketua RW, dan Ketua RT serta melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan upaya pengamanan di lingkungan masing-masing;

\

5. menghidupkan kembali kampung tangguh/kampung merah putih untuk mencegah aksi gangguan keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;

6. mengajak Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan lembaga masyarakat untuk menjaga kerukunan dan kondusifitas masyarakat; dan

7. meningkatkan tugas dan peran RT/RW/Kampung maupun satuan lingkungan lainnya dalam upaya pengendalian kegiatan anggota masyarakat untuk mencegah dan mengantisipasi gangguan keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah masing-masing.

Baca juga: Foto: Grahadi Pasca Dibakar Massa

 

Ditetapkan di Surabaya tanggal 31 Agustus 2025

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler