Pembobol Rumah Tetangga Rugikan Puluhan Juta Diringkus Polres Gresik

Sabtu, 06 Sep 2025 15:25 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Foto: Pelaku curat pembobol rumah tetangga berinisial MDRA (kiri). (Polres Gresik/jatimnow.com))

jatimnow.com-Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah, Polres Gresik mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Canga’an, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik.

Pelaku berinisial MDRA (23) diamankan saat di warung kopi. Pemuda itu ditangkap setelah terbukti berulang kali membobol rumah tetangganya sebanyak 7 kali dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Kapolsek Ujungpangkah Iptu Suwito menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban bernama Susanawati (48), warga Desa Canga’an.

Baca juga: Pastikan Kamtibmas, Polres Gresik dan Kodim 0817 Gelar Patroli Skala Besar

Korban yang baru pulang dari Temanggung pada Senin (1/9/2025) pagi, mendapati jendela rumahnya dalam kondisi tidak terkunci. Saat dicek, uang tunai Rp2 juta dan sejumlah surat-surat perhiasan telah raib.

“Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Rabu (3/9/2025), anggota berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah warung kopi di Desa Canga’an,” ujarnya, Sabtu (6/9/2025).

Baca juga: Ops Tumpas Narkoba Dimulai, Polres Gresik Komitmen Putus Peredaran hingga Bawean

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa aksi pencurian yang dilakukan MDRA bukanlah yang pertama. Pelaku ternyata sudah 7 kali membobol rumah korban sejak tahun 2024 dengan total kerugian mencapai sekitar Rp52 juta.

\

Pada tahun 2024 sebelum Ramadan, pelaku mencuri Rp3,8 juta dan dua bungkus rokok. Februari 2025, pelaku mencuri Rp3,2 juta dan 550 ringgit Malaysia. Saat Tarawih Ramadan 2025, pelaku menggondol Rp4 juta dan ¥400 yen Jepang. Saat Idul Fitri 2025, pelaku mengambil Rp8 juta, 20 ringgit, 10 ringgit tambahan, €5 euro, SGD20, dan HKD100. Saat ada hiburan elektone, pelaku mencuri Rp3,5 juta, sebungkus rokok, dan dua korek api.

Saat Idul Adha 2025, pelaku mencuri Rp835 ribu, dua bungkus rokok, dan satu korek api. Terakhir pada 29 Agustus 2025, pelaku mencuri Rp1,82 juta.

Baca juga: Komunitas Driver Ojol dan Polres Gresik Gelar Salat Gaib untuk Affan Kurniawan

“Jadi total ada tujuh kali aksi pencurian dengan modus yang sama, yaitu masuk ke rumah korban saat kosong. Dari tangan pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa sepasang sandal dan ikat pinggang,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Gresik

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler