Bupati Trenggalek Serahkan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja Korban Laka Laut

Jumat, 12 Sep 2025 10:04 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Foto: Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin saat memberi santunan ke keluarga korban (Prokopim Trenggalek/jatimnow.com)

jatimnow.com-Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja dan beasiswa korban laka laut di wilayah Pantai Ngampiran, Kecamatan Munjungan. Korban diketahui bernama Norjuwadi (47) warga Dusun Domerto, Desa Tawing, Kecamatan Munjungan. Keluarga korban berhak mendapatkan klaim BPJS Ketenagakerjaan berupa santunan kecelakaan kerja dan beasiswa senilai Rp223 juta, dari kepesertaaan yang dibayarkan oleh pemerintah melalui dana DBHCHT.

Camat Munjungan,Yusuf Widarto menceritakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (27/8/2025)lalu. Saat itu korban terseret ombak saat menangkap ikan. Upaya pencarian telah dilakukan namun tidak membuahkan hasil. Kemudian pada Senin (8/9/2025) nelayan di Pantai Baron, Kabupaten Gunung Kidul Yogyakarta menemukan jenazah korban.

"Jenazah korban ditemukan di Pantai Baron Kabupaten Gunung Kidul," ujarnya, Kamis (11/9/2025).

Baca juga: Ketua KONI Trenggalek Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Sementara itu Bupati Trenggalek Mas Ipin berharap santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan. Korban terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai oleh pemerintah. Mas Ipin berharap masyarakat ikut mendaftar ke program BPJS Ketenagakerjaan sehingga bisa memberi proteksi kepada keluarganya.

"Saya juga berterima kasih kepada BPJS karena sangat bermanfaat. Saya juga mengajak seluruh warga untuk juga ikut mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sehingga bisa memproteksi keluarganya dari hal-hal yang tidak bisa prediksi di dunia kerja," tandasnya.

Baca juga: Pamit Melaut, Nelayan Trenggalek Ditemukan Meninggal

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Trenggalek, Adi Wibowo, menambahkan kepesertaan korban diberikan oleh pemerintah berupa bantuan iuran melalui dana DBHCHT, khusus bagi pekerja rentan. Salah satunya yang didapatkan oleh ahli waris dengan total manfaat yang diberikan Rp223 juta. Angka ini dengan rincian santunan akibat kecelakaan kerja sebesar Rp70 juta. Kemudian beasiswa kepada anak masing-masing Rp66 juta dan Rp87 juta.

\

"Untuk beasiswa kepada anak akan diserahkan setiap kenaikan kelas. Jadi pihak ahli waris nanti menunjukkan bukti kenaikan kelas kepada kami, kemudian akan segera kami transfer ke rekening yang bersangkutan. Jadi setiap tahun akan ditransfer untuk beasiswa anak," terangnya.

Baca juga: Hindari Polemik, Pemkab Trenggalek Terapkan E-Transparansi Dana Komite Sekolah

Adi juga menegaskan pihaknya selalu bersinergitas dengan pemerintah daerah dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat.

"Yang terpenting manfaat yang disiapkan negara melalui BPJS Ketenagakerjaan ini, jangan sampai si pencari nafkah mengalami resiko meninggal yang mengakibatkan hidup menjadi kemiskinan baru muncul. Selain itu juga, jangan sampai anak-anaknya dengan kejadian itu meninggal masa depan pendidikannya. Negara sudah mempersiapkan segala macam program dalam bentuk perlindungan, jangan sampai terlewatkan," tutupnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Trenggalek

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler