jatimnow.com - Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia meningkatkan intensitas pengawasan terhadap persidangan kasus yang melibatkan anak dan perempuan. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya angka kasus serta komitmen untuk memastikan proses peradilan yang adil dan berpihak pada korban.
"Bagaimana kita bisa mengawasi hakim saat bersidang, mengecek apakah sudah sesuai dengan etik, semuanya untuk kepentingan perempuan dan anak. Dengan menjaga hak-hak mereka dalam persidangan," ujar Kabag Pemantauan Perilaku Hakim KY, Ninik Ariani, dalam diskusi tentang optimalisasi peranan masyarakat dalam pengawasan persidangan perkara perempuan dan anak berhadapan dengan hukum, Jumat (12/9), di Surabaya.
Ninik mengungkapkan bahwa pemantauan kasus anak dan perempuan mengalami peningkatan signifikan.
"Sejauh ini laporan dan pemantauan anak dan pemantauan di seluruh Indonesia awal Januari sampai Agustus 2025 ada 41 kasus. Sedangkan tahun lalu dari Januari sampai Desember 2024 mencapai 40 kasus, jadi tahun ini meningkat," jelasnya. Ia menambahkan bahwa viralitas kasus kekerasan juga turut memengaruhi peningkatan ini.
KY berupaya melibatkan masyarakat dalam pengawasan dengan membuka saluran pelaporan langsung ke penghubung KY Jatim, dengan jaminan kerahasiaan. Sinergi dengan berbagai elemen masyarakat dan jejaring KY juga terus diperkuat untuk mengidentifikasi dan melaporkan perkara yang memerlukan pemantauan.
Koordinator Penghubung KY Wilayah Jatim, Dizar Al Farizi, menjelaskan bahwa berbagai masukan dari masyarakat akan disaring dan melibatkan ahli untuk menyusun rekomendasi kebijakan.
"Kami akan memberikan rekomendasi kebijakan agar MA menyusun SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) maupun PERMA (Peraturan Mahkamah Agung), tentang bagaimana komposisi hakim ketika persidangan anak dan perempuan," pungkasnya.
Dizar juga mengkhususkan perhatian pada fokus pemantauan di Jawa Timur. "Memantau memang terkadang tidak banyak melakukan pendampingan secara optimal terutama kasus di luar Surabaya," katanya, mengindikasikan perlunya pemerataan pengawasan di seluruh wilayah.
Diskusi yang melibatkan masyarakat sipil, perguruan tinggi, dan lembaga bantuan hukum (LBH) ini menghasilkan banyak masukan berharga. Para peserta berbagi pengalaman dan pengetahuan dalam mendampingi anak dan perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Dengan langkah-langkah ini, KY menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan sistem peradilan yang lebih sensitif dan responsif terhadap kebutuhan anak dan perempuan yang berhadapan dengan hukum.