Perkuat Pelayanan Publik, Pemkab Kediri Angkat 204 PPPK Tahap II

Kamis, 02 Okt 2025 10:48 WIB
Reporter :
Yanuar Dedy
Foto: Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa saat memberi sambutan (Pemkab Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com-Sebanyak 204 pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II formasi tahun 2024. Penyerahan SK berlangsung di Gedung Bhagawanta Bhari, Rabu (1/10).

Mewakili Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, Wakil Bupati Dewi Mariya Ulfa hadir menyerahkan SK sekaligus menyampaikan ucapan selamat kepada para penerima.

“Mudah-mudahan amanah ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya, dijaga, dan diimbangi dengan kinerja yang jujur, ikhlas, serta penuh prestasi,” ujarnya.

Baca juga: Mas Dhito Serukan Sinergitas Wujudkan Kediri Bebas dari Kemiskinan Ekstrem

Mbak Dewi menekankan, status baru sebagai ASN dengan skema PPPK menuntut keseriusan dan komitmen bersama untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Kediri. Dalam sambutannya, Mbak Dewi juga menyampaikan tiga pesan penting. Pertama, perubahan status dari tenaga kontrak menjadi ASN/PPPK harus diiringi dengan perubahan pola pikir serta kesadaran akan hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang lebih besar.

Kedua, tugas pelayanan publik bukanlah pekerjaan mudah. Dengan semakin tingginya tuntutan masyarakat, setiap pegawai dituntut memahami visi dan misi Kabupaten Kediri sebagai landasan dalam menjalankan tugas.

Baca juga: Tambah 2 Tahun, Mas Dhito Minta BPD Lakukan Fungsi Check and Balance

Ketiga, setiap ASN perlu terus meningkatkan kompetensi sesuai jabatan serta melahirkan inovasi-inovasi yang mendukung efektivitas pelayanan.

\

“Saya dan Mas Bupati berharap seluruh ASN bersama kepala dinas dapat saling peduli, saling menghargai, serta berusaha memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Kediri,” tuturnya.

Baca juga: Mas Dhito Berencana Ajukan Bidan-bidan Kontrak di Kediri jadi PPPK

Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kediri, Noor Rokhayati, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK tahap II ini merupakan bagian dari penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Kediri. Adapun jumlah PPPK yang diangkat pada tahap II sebanyak 204 orang, terdiri dari 2 guru, 27 tenaga kesehatan, dan 175 tenaga teknis. Mereka akan ditempatkan di 31 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kediri.

“Sebagai tindak lanjut, seluruh PPPK yang telah diangkat baik tahap I maupun tahap II akan mengikuti orientasi yang rencananya dilaksanakan pada November mendatang,” pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kediri

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler