Pemkot Kediri Warning Warga soal Judi Online, Ancam Keluarga dan Data

Kamis, 23 Okt 2025 20:30 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Tangkapan layar sosialisasi judi online oleh Pemkot Kediri. (Foto: Pemkot Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Maraknya Judi Online bertema “Digital Sehat Tanpa Judi Online”, Kamis (23/10/2025). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini menyasar ASN dan masyarakat umum. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri dan Dinas Sosial Kota Kediri.

Dalam video konferensi, Menteri Komunikasi dan Digitalisasi (Komdigi) RI Meutya Hafid menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas inisiasi sosialisasi serentak tersebut. Ia menegaskan, langkah ini menunjukkan kepedulian dan komitmen nyata untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman judi online di ruang digital.

Kepala Dinas Kominfo Kota Kediri, Rony Yusianto, saat membuka kegiatan di ruang rapat Dinas Kominfo menegaskan bahwa judi online kini menjadi ancaman serius, bukan hanya bagi kondisi ekonomi keluarga tetapi juga keamanan data pribadi. Rony mengungkapkan, maraknya judi online bahkan berdampak pada pencoretan sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Kediri.

Baca juga: Mas Dhito Imbau Warga Kediri Hindari Penyalahgunaan Bantuan Sosial

“Ironisnya, sebagian KPM yang dicoret bukan pelaku, tetapi menjadi korban eksploitasi data. Identitas seperti KTP dan KK diberikan dengan mudah demi iming-iming tertentu, lalu digunakan pihak lain untuk transaksi judi,” terangnya.

Baca juga: 15 Penerima Bansos di Kota Kediri Ajukan Reaktivasi Usai Dicoret karena Indikasi Judol

Berdasarkan data PPATK, terdapat 467 penerima bantuan di Kota Kediri yang terindikasi terlibat transaksi judi online.

\

Secara nasional, data Kementerian Komdigi RI mencatat dalam enam bulan terakhir pemerintah telah memblokir 1,3 juta konten, 1,19 juta situs, serta 127 ribu promosi judi online di media sosial. Dari sisi ekonomi, laporan PPATK pada kuartal I 2025 mencatat total deposit transaksi judi online mencapai Rp 2,7 triliun, dengan pelaku terbesar berasal dari rentang usia 31–40 tahun. Sebanyak 71,6 persen di antaranya berpenghasilan di bawah Rp 5 juta/bulan, dan banyak yang akhirnya terjerat pinjaman online (pinjol).

Baca juga: 467 Penerima Bansos di Kota Kediri Diblokir karena Judi Online

Untuk mempercepat pemberantasan, pemerintah telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online pada 14 Juni 2024 yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Satgas fokus pada pencegahan, penindakan, peningkatan koordinasi antar lembaga, serta kerja sama internasional.

Rony berharap kegiatan sosialisasi ini meningkatkan literasi digital masyarakat, sehingga mampu melindungi diri, keluarga, dan aset dari ancaman judi online.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kediri

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler