Lakukan Aksi Begal, Pria Asal Jakarta Ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek

Selasa, 28 Okt 2025 10:59 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Foto: Pelaku begal di Trenggalek saat ditangkap polisi. (Polres Trenggalek/jatimnow.com)

jatimnow.com-Mengaku sebagai anggota polisi dan melakukan pembegalan, EP (37) warga Cilincing, Jakarta Utara ditangkap oleh Satreskrim Polres Trenggalek. Tersangka membawa kabur motor dan HP milik SPR (15) warga Desa Watuagung, Kecamatan Dongko. Saat melakukan aksinya, tersangka mengaku sebagai anggota Polisi.

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki mengatakan, peritiwa begal ini terjadi pada 8 Oktober 2025 lalu. Saat itu korban dalam perjalanan pulang sekolah dengan mengendarai sepeda motor Vario bernopol AG 3197 YAH.

"Dalam perjalanan pulang sekolah, korban diikuti oleh tersangka yang mengendarai motor Yahama Vega bernopol AG 3696 WB," ujarnya, Senin (27/10/2025).

Baca juga: Polres Trenggalek Selidiki Aksi Pencurian di Sejumlah Minimarket

Tersangka kemudian menyerempet korban dan memaksa berhenti di jalan Desa Cakul, Kecamatan Dongko. Saat menghentikan korban, tersangka mengaku sebagai anggota Polri asal Pacitan.

"Tersangka segera mengambil ponsel korban di dasbor motor. Tapi korban berusaha mempertahankan, dan terjadilah aksi tarik-menarik," tuturnya.

Sayangnya korban kalah tenaga dengan tersangka. Korban sempat jatuh karena didorong tersangka. Sedangkan motor dan ponsel korban dibawa kabur tersangka.

Baca juga: Pelaku Pembakar Mobil Kades di Trenggalek Ditangkap

"Tersangka meninggalkan motornya di lokasi kejadian dan membawa kabur motor milik korban ke arah Kecamatan Panggul," jelasnya.

\

Korban sempat berteriak meminta tolong. Dua warga sekitar datang ke lokasi dan berusaha mengejar tersangka. Namun pengejaran tersebut tidak membuahkan hasil.

"Kejadian ini dilaporkan oleh keluarga korban ke polisi. Kami segera bergerak cepat untuk menangkap tersangka," ungkapnya.

Baca juga: Diduga Karena Konsleting Listrik, Tiga Kios di Trenggalek Terbakar

Dari penyelidikan, Satreskrim Polres Trenggalek akhirnya berhasil menangkap tersangka di Jakarta. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti motor korban di rumah tersangka.

"Saat ini tersangka mendekam di Rutan Polres Trenggalek dan diancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan. Dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Trenggalek

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler