Sidang Gugatan Hilangnya Dana Nasabah OCBC NISP di Jakarta Hadirkan Ahli dari Unair

Kamis, 30 Okt 2025 21:55 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Sidang lanjutan perkara gugatan hilangnya dana milik nasabah Bank OCBC NISP, Tirtohardjo Rukmono di Jakarta. (Istimewa)

jatimnow.com - Sidang lanjutan perkara gugatan hilangnya dana milik nasabah Bank OCBC NISP, Tirtohardjo Rukmono, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/10/2025). Agenda persidangan kali ini menghadirkan ahli hukum perdata dan perlindungan konsumen dari Universitas Airlangga (Unair), Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono, S.H., M.H., yang memberikan pandangan hukum terkait tanggung jawab bank terhadap nasabah.

Perkara dengan nomor register 574/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel tersebut bermula dari raibnya dana ratusan juta rupiah milik Tirtohardjo di rekening Bank OCBC NISP. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Dr. Bambang Sugeng Ariadi menegaskan bahwa hubungan antara nasabah dan bank termasuk dalam kategori hubungan antara konsumen dan pelaku usaha. Oleh karena itu, hubungan hukum tersebut tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Berdasarkan Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen serta Pasal 2, 3, dan 4 UU Perbankan, nasabah berhak atas keamanan data dan dana yang disimpan di bank. Sebaliknya, bank memiliki kewajiban untuk menjamin dan melindungi hak-hak tersebut,” jelas Bambang.

Baca juga: 5 Hotel di Jakarta Harga Mulai 500 Ribuan

Ia menambahkan, jika terjadi kehilangan dana akibat kelalaian atau lemahnya sistem keamanan bank dalam melindungi data nasabah, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

“Bank wajib bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi kepada nasabah karena tidak mampu memenuhi kewajibannya menjaga keamanan data dan dana nasabah,” tegasnya.

Kuasa hukum penggugat, Mahendra Suhartono, mengungkapkan bahwa kliennya tidak pernah membocorkan informasi mengenai rekening yang dimilikinya di Bank OCBC NISP kepada siapa pun. Namun, secara mengejutkan, seseorang tiba-tiba menghubungi Tirtohardjo dan mengetahui bahwa ia memiliki rekening di bank tersebut.

Baca juga: Pilih Business Class untuk Penerbangan Surabaya - Jakarta, Apakah Worth It?

“Hal ini menimbulkan dugaan kuat telah terjadi kebocoran data pribadi yang seharusnya dijaga oleh pihak bank. Dugaan kebocoran inilah yang kemudian berujung pada hilangnya dana klien kami,” ujar Mahendra.

\

Menurutnya, sejak awal pihak bank tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan secara bertanggung jawab. “Alih-alih mengganti kerugian, bank justru memosisikan nasabah sebagai pihak yang bersalah,” tambahnya.

Dr. Bambang menegaskan kembali bahwa hak konsumen yang paling mendasar adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang maupun jasa, termasuk dalam hal ini layanan perbankan.

Baca juga: KA Madiun Jaya Layani Rute Tujuan Pasar Senen Jakarta

“Bank tidak boleh lepas tangan ketika dana nasabah hilang. Justru, bank harus bertanggung jawab atas kelalaiannya,” ujarnya menutup keterangan sebagai ahli.

Kasus hilangnya dana ratusan juta milik Tirtohardjo Rukmono ini sontak menarik perhatian publik. Reputasi Bank OCBC NISP yang selama ini dikenal memiliki sistem keamanan yang solid kini dipertanyakan. Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat untuk mendengarkan keterangan dari pihak tergugat.

Reporter: Fatkur Rizki

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler