jatimnow.com-Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan guru SMP Negeri. Tersangka diketahui bernama Awang Kresna, warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak. Tersangka diketahui merupakan kakak dari siswa yang disita handphonenya oleh korban. Dalam kasus ini tersangka mendatangi rumah korban dan melakukan penganiayaan. Meskipun sudah menetapkan tersangka, namun polisi masih mendalami kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro mengatakan, tersangka diketahuim merupakan suami salah seorang anggota DPRD Trenggalek. Mereka telah mendapatkan bukti kuat dan melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut. Hasilnya mereka menetapkan Awang sebagai tersangka kasus ini.
"Kami telah mendapatkan bukti kuat dan melakukan gelar perkara. Kami telah memutuskan A sebagai tersangka penganiayaan guru," ujarnya, Selasa (4/11/2025).
Baca juga: Buntut Penyitaan HP Siswa, Guru SMP Negeri 1 Trenggalek Dianiaya
Eko menceritakan, kasus penganiayaan ini bermula ketika korban yang merupakan guru di SMP Negeri 1 Trenggalek menjadi korban penganiayaan. Diduga penganiayaan ini buntut dari penyitaan handphone terhadap seorang siswi yang merupakan adik tersangka. Siswi tersebut diketahui melanggar peraturan sekolah dan menggunakan handphone untuk keperluan selain pelajaran.
Baca juga: Lakukan Aksi Begal, Pria Asal Jakarta Ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek
"Jadi ada siswi yang bermain handphone saat pembelajaran. Kemudian korban menyita handphone tersebut," jelasnya.
Siswi kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak keluarga. Mereka tidak terima dengan perlakuan korban yang menyita handphone tersebut. Kakak siswa tersebut kemudian mendatangi rumah korban dan melakukan penganiayaan. Mendapat perlakuan kasar tersebut korban kemudian melaporkan ke pihak berwajib.
Baca juga: Polres Trenggalek Selidiki Aksi Pencurian di Sejumlah Minimarket
"Kasus ini diperkuat setelah kami mendapatkan keterangan dari beberapa saksi. Untuk lebih lengkapnya akan segera kami rilis," pungkasnya.