jatimnow.com–Puluhan pengedar narkoba dan obat terlarang ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung. Mereka ditangkap selama periode bulan Agustus hinga awal November 2025. Dalam kurun waktu tersebut sebanyak 36 kasus diungkap polisi. Dari jumlah ungkap kasus ini terdapat 40 pengedar yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan para tersangka ini merupakan hasil ungkap kasus selama 4 bulan. Total terdapat 40 pengedar narkoba yang berhasil dibekuk polisi. Dari 36 kasus yang diungkap, 24 diantaranya merupakan kasus narkotika, 11 kasus obar keras berbahaya dan 1 kasus psikotropika.
“36 Kasus yang diungkap terdiri dari 24 kasus narkotik, 11 kasus obat keras berbahaya (Okerbaya) dan 1 kasus psikotropika”, ujarnya, Rabu (5/11/2025).
Baca juga: SPPG Polres Tulungagung Menjadi Rujukan Magang Dari Daerah Lain
Dari 40 tersangka yang diamankan, 15 diantaranya merupakan residivis. Sebaran Lokasi TKP pengungkapan kasus tersebar di 12 kecamatan, dengan rincian Kedungwaru 10 TKP, Tulungagung Kota 8 TKP, Boyolangu 5 TKP, Rejotangan 3 TKP, Sendang 2 TKP, Besuki 2 TKP, sedangkan Ngunut, Pakel, Bandung, Ngantru, Karangrejo, Sumbergempol masing-masing 1 TKP.
Baca juga: Layanan SKCK Via Polri Super App Mendapat Respon Positif Masyarakat Tulungagung
“Wilayah Kecamatan Kedungwaru selalu menduduki peringkat pertama sebaran peredaran narkoba selama saya menjabat Kapolres, ada 10 TKP. Wilayah Sendang ada peningkatan, Kecamatan Ngunut ada penurunan jumlah TKP. Sepanjang Agustus hingga awal November 2025 ini wilayah Pucanglaban, Kauman, Gondang, Tanggunggunung dan Pagerwojo tidak ada TKP”, tuturnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 375,08 gram sabu, 1 butir Pil ekstasi, 9.990 butir Pil Double L, 507 butir Alprazolam, 10 butir Clonazepam, 2 butir Roche dan 1 butir Methylpenidate.
Baca juga: SPPG Polres Tulungagung Memperoleh SLHS, Tegaskan Komitmen Program MBG
Para pelaku menerima narkoba dari bandar dengan sistem pengiriman ekspedisi dan pengiriman sistem ranjau. Barang dikemas dalam plastik kecil ataupun dalam bungkus teh. Pelaku lalu mengedarkan dengan cara dibagi menurut jumlah pemesanan dari pembeli sesuai dengan petunjuk permintaan dari bandar. Para tersangka dikenalan pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik, pasal 62 Undang-Undang No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika dan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan (3) Sub pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Beberapa bulan ini ada peningkatan jumlah peredaran, Tulungagung ini cukup rawan menjadi peredaran narkoba, karesteristik tulungagung menjadi titik temu dari beberapa daerah, baik titik peredaran maupun titik penggunaan, menjadikan potensinya cukup besar untuk terjadinya penyalahgunaan narkoba”, pungkasnya.