jatimnow.com-Pelarian pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kelurahan Kroman Gresik berakhir. Pelaku berinisial H (28), berhasil ditangkap tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik saat melarikan diri ke Bali. Pria asal Kabupaten Sampang ini ditangkap saat berada di sebuah rumah bedeng tempat tinggal para pekerja proyek di wilayah Denpasar Timur, Bali, Kamis (23/10/2025).
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, mengatakan penangkapan ini merupakan pengembangan kasus curanmor yang terjadi di Jalan Raya Sindujoyo, Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik, beberapa bulan sebelumnya. Kasus tersebut terjadi pada Rabu (2/4/2025) lalu sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu korban NR (24), warga Giri, Kebomas, Gresik, memarkir sepeda motor miliknya di depan rumah teman ibunya. Motor jenis Honda Beat warna merah putih nopol W 6602 AS sudah dikunci setir dan kunci dicabut. Namun saat korban hendak pulang, motornya sudah tidak ada di tempat. Rekaman CCTV di sekitar lokasi menunjukkan seorang laki-laki membawa kabur motor tersebut sekitar pukul 13.05 WIB.
"Korban lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib," ujarnya, Kamis (6/11/2025).
Baca juga: Polres Gresik Gelar Apel Tanggap Darurat Bencana, Tekankan 8 Poin Penting
Usai menerima laporan, Tim Resmob Polres Gresik bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasil penelusuran menunjukkan pelaku melarikan diri ke Denpasar, Bali. Tim Macan Giri melakukan pulbaket dan hunting di wilayah Jalan Raya Sedap Malam, Denpasar Timur.
Baca juga: 50 Siswa Diktuk Bintara Polri 2025 Siap Diterjunkan Layani Masyarakat Gresik
"Tersangka berhasil kami amankan di tempat tinggal sementara untuk proyek pembangunan rumah di Denpasar, Bali," tuturnya.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian motor di wilayah Kroman, Gresik. Setelah berhasil membawa motor curian, tersangka lalu menjualnya di Kabupaten Sampang, Madura, dan menggunakan hasil penjualan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Honda Beat nopol W 6602 AS, warna merah putih, tahun 2017, yang diketahui milik korban.
Baca juga: Kapolres Gresik Beri Penghargaan 25 Personel dan Warga, Ini Prestasinya
Abid menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Gresik. Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mencurigai kejadian serupa melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Gresik. Ke mana pun mereka lari, pasti akan kami kejar. Ini bentuk komitmen Polres Gresik dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkasnya.