Evaluasi Kelayakan, Pemkot Surabaya Sosialisasikan Perda di Pasar Tanjungsari

Rabu, 12 Nov 2025 10:58 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Kegiatan sosialisasi perda yang digelar Dinkopdag Surabaya di Pasar Tanjungsari Surabaya (Rizky/jatimnow.com)

jatimnow.com - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di Pasar Tanjungsari 47, Selasa (11/11/2023) malam.

Kegiatan ini dilakukan untuk mengevaluasi kembali kelayakan pasar tersebut sesuai dengan ketentuan penataan dan pemanfaatan ruang yang berlaku di Kota Surabaya.

Kepala Dinkopdag Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengingatkan kembali para pengelola dan pelaku usaha di pasar agar memahami batasan dan aturan yang telah diatur dalam perda.

Baca juga: Kemacetan di Kawasan Pasar Tanjungsari Surabaya, Ini Penyebabnya

“Tujuan sosialisasi di Pasar Tanjung Sari ini memang untuk menyampaikan kembali perda yang berlaku. Kalau kita lihat dari hasil pemetaan atau mapping luasan di sini, ada beberapa hal yang perlu dibenahi agar sesuai dengan ketentuan jangkauan yang diatur,” ujarnya.

Menurutnya, Pemkot ingin memastikan seluruh aktivitas ekonomi di pasar berjalan sesuai regulasi. Melalui kegiatan ini, pihaknya juga mengajak pengelola untuk melakukan konsolidasi dengan berbagai pihak, mulai dari pemasok (supplier), pedagang, hingga pembeli.

“Kita sosialisasikan supaya semua pihak paham. Dari sini nanti bisa kita lihat di mana pola-pola yang perlu dikonsolidasi lagi, baik dari sisi pengelolaan maupun tata letak pasar,” imbuhnya.

Febrina menambahkan, pihaknya juga melibatkan Satpol PP untuk memastikan penegakan perda berjalan secara persuasif.

Baca juga: Pemkot Panggil Pengelola Pasar Tanjungsari Surabaya, Relokasi Tetap Bergulir?

“Nanti Satpol PP juga bisa datang untuk mengingatkan dengan bahasanya mereka, bahwa perda itu ada dan harus dijalankan,” jelasnya.

\

Terkait aspirasi dari para pengelola pasar, Febrina menegaskan bahwa Pemkot terbuka terhadap masukan masyarakat selama disampaikan dengan cara yang baik.

“Mereka menyampaikan aspirasi, ya tidak apa-apa. Hari ini misi kami adalah menyampaikan perda itu. Kalau masyarakat mau menyampaikan pendapatnya, itu sah-sah saja,” ungkapnya.

Baca juga: Pemkot Layangkan SP 2 pada Pasar Tanjungsari Surabaya

Bapenda akan terus memantau hasil sosialisasi ini dan melakukan tindak lanjut terhadap poin-poin yang perlu penyesuaian di lapangan. Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya untuk memastikan seluruh pasar tradisional di kota ini memenuhi aspek legalitas, tata ruang, dan ketertiban umum sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

“Dalam beberapa waktu ke depan, kita akan lihat hasilnya. Yang penting, perda ini harus kita tegaskan agar pengelolaan pasar berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.

Reporter: Fatkur Rizky

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler