Terlibat Kecelakaan, Sopir Bus Harapan Jaya di Tulungagung Menjadi Tersangka

Sabtu, 15 Nov 2025 18:26 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Foto: Polisi saat merilis penetapan sopir bus harapan jaya sebagai tersangka. (Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com–Satlantas Polres Tulungagung menetapkan Kriswahyudi (46) warga Kediri sebagai tersangka dalam kasus kecelakan yang terjadi di Jalan Raya Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, kemarin sore. Tersangka merupakan pengemudi bus Harapan Jaya dengan plat nomor AG 7707 US yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Dalam peristiwa ini seorang pengendara sepeda motor bernama Juliana Wati (46) tewas di lokasi kecelakaan. Korban tersenggol bodi bagian depan bus sehingga oleng dan terjatuh.

Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP M Taufik Nabila mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi, tersangka terbukti lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan dan meninggalnya korban. Tersangka kurang memperhitungkan jarak aman saat berusaha menyalip korban dari sisi kanan. Akibatnya bagian depan bus menyenggol korban yang sedang berkendara sehingga oleng dan terjatuh.

"Tersangka kurang memperhatikan jarak saat menyalip korban, akibatnya korban tersenggol bagian depan bus dan oleng," ujarnya, Sabtu (15/11/2025).

Baca juga: Kapolda Jawa Timur Gelar Kunjungan Kerja ke Tulungagung

Dari hasil pemeriksaan, bus dengan rute Blitar-Magelang ini berangkat dari Terminal Patria Blitar sekitar pukul 16.00 WIB. Bus melaju dengan kecepatan sedang. Saat berada di lokasi kejadian bus berusaha menyalip korban yang mengendarai sepeda motor di depannya. Namun tersangka kaget karena di depannya terdapat truk tebu yang berjalan dari arah sebaliknya. Tersangka reflek kembali belok ke arah kiri namun ternyata menyenggol korban dan oleng.

Baca juga: Kapolres Tulungagung Resmikan Bantuan 5 Sumur Bor Untuk Masyarakat

"Tersangka berusaha menghindari truk tebu dari arah depan dan reflek kembali ke jalur kiri namun karena kurang waspada menyenggol korban," tuturnya.

\

Dalam tahun ini telah terdapat 3 peristiwa kecelakaan yang melibatkan angkutan bus umum. Sebanyak 4 korban meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut. Polisi sendiri mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu waspada dan berhati hati. Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal 310 ayat 44 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman puidana penjara maksimal 6 tahun.

Baca juga: Edarkan Miras Lewat Medsos, 3 Pengedar Ditangkap Polres Tulungagung

"Ini sudah kejadian kecelakaan ketiga kali yang melibatkan angkutan bus umum, kita mengimbau semua pengguna jalan untuk selalu waspada dan berhati-hati," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler