Salahi Izin Tinggal, Imigrasi Blitar Deportasi 3 WNA Asal Pakistan

Jumat, 26 Des 2025 12:25 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Foto: WNA asal Pakistan yang dideportasi oleh Imigrasi Blitar. (Kantor Imigrasi Blitar/jatimnow.com)

jatimnow.com-Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar menangkap tiga orang warga negara asing (WNA) asal Pakistan karena masalah dokumen yang tidak sesuai. Ketiga WNA tersebut berinisial KA (25), AA (26) dan NA (23). Mereka ditangkap di sebuah kontrakan rumah di Tulungagung. Para WNA tersebut dikenakan sanksi deportasi. Petugas mendeportasi ketiganya pada Rabu (24/12/2025) lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Aditya Nursanto mengatakan tiga WNA itu ditangkap di Kabupaten Tulungagung. Mereka mengontrak rumah di Tulungagung. Keberadaan para WNA tersebut diketahui berdasarkan laporan masyarakat. Mereka mengaku sebagai investor.

"Ini dari laporan masyarakat dari Tulungagung, yang melaporkan tiga WNA asal Pakistan mengaku sebagai investor. Kami lakukan pemeriksaan administrasi," ujarnya, Jumat (26/12/2025).

Baca juga: Siswa SMK di Kota Blitar Terima Paket MBG Telur Mentah, Kok Bisa

Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan sebelumnya tinggal di Tangerang dan pindah ke Tulungagung dengan maksud membuka usaha. Namun, berkas yang mereka bawa tidak sesuai dengan jenis izin tinggal yang dimiliki, yakni izin tinggal dengan tujuan investasi. Selain itu, alamat penjamin yang tercantum dalam dokumen izin tinggal diduga tidak sesuai dengan yang sebenarnya atau fiktif.

Baca juga: Jenazah PMI Asal Blitar Korban Kebakaran di Hongkong Telah Dimakamkan

"Ketiga WNA ini kami tangkap pada 17 Desember 2025 dan langsung dilakukan detensi oleh petugas Imigrasi Blitar," tuturnya.

\

Menurut Aditya, para WNA itu melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 huruf a, dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Pendeportasian dilakukan dari Surabaya menuju Kuala Lumpur, Malaysia, kemudian ke Pakistan.

Baca juga: Hasil Tes Urine Positif Sabu, Sopir Bus di Terminal Patria Blitar Kabur

"Kami dari Imigrasi Blitar memutuskan untuk memberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Blitar

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler