Sopir Bus Trans Jatim Ugal-ugalan di Gresik Ditindak Tegas Polisi

Selasa, 20 Jan 2026 22:15 WIB
Reporter :
Sahlul Fahmi
Petugas Satlantas Polres Gresik saat menggelar ramp check bus di Terminal Bunder. (Foto: Humas Polres Gresik/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pengemudi bus Trans Jatim bernomor lambung LX.042 yang sempat viral di media sosial karena mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan akhirnya ditindak tegas oleh Satlantas Polres Gresik, Senin (19/1/2026).

Aksi berbahaya tersebut terekam kamera warga saat bus melintas di Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo (SHD), Gresik. Cara mengemudi yang tidak wajar dan membahayakan pengguna jalan lain itu langsung menuai kecaman warganet setelah videonya beredar luas.

Berbekal rekaman video yang viral, polisi berhasil mengidentifikasi pengemudi bus berinisial SH (48), warga Kabupaten Jombang. Pengemudi tersebut kemudian dikenai sanksi tilang oleh Satlantas Polres Gresik.

Baca juga: Seorang ASN di Gresik Ditangkap Polisi Usai Lempari Batu Bus Trans Jatim

Selain sanksi dari kepolisian, SH juga mendapatkan tindakan disiplin internal dari pihak pengelola Trans Jatim sebagai bentuk evaluasi terhadap standar keselamatan berkendara.

Baca juga: Trans Jatim Koridor 1 Malang Raya Resmi Beroperasi, Ini Pesan Khofifah

Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Nur Arifin, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas, khususnya di jalur protokol dengan mobilitas tinggi.

\

“Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pengemudi angkutan umum. Jangan berkendara secara ugal-ugalan, terlebih di wilayah perkotaan. Keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain adalah prioritas utama,” tegasnya.

Baca juga: Hari Santri 2025, Gubernur Khofifah Gratiskan Bus Trans Jatim

Nur Arifin juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat melaporkan pelanggaran tersebut sehingga dapat segera ditindak.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi menjaga ketertiban lalu lintas dengan melaporkan setiap pelanggaran maupun tindak pidana melalui Call Center Polri 110 atau Hotline Lapor Cak Rama 0811-8800-2006.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Gresik

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler