jatimnow.com-Seorang residivis diringkus Polsek Gresik Kota usai melakukan pencurian di Toko Sembako Sahabat, Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Minggu (18/1/2026) dini hari.
Pelaku yang diketahui berinisial F (42) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolsek Gresik Kota Iptu M. Kevin Ramadhan menjelaskan, korban bernama Wildan (25), warga Kabupaten Sumenep. Saat itu korban tengah menjaga toko seorang diri. Korban sempat tertidur di kursi. Saat terbangun sekitar pukul 04.00 WIB, dua unit handphone dan uang tunai di dalam tas sudah hilang.
Baca juga: Sopir Bus Trans Jatim Ugal-ugalan di Gresik Ditindak Tegas Polisi
Dua handphone yang hilang masing-masing bermerk OPPO dan Vivo. Selain itu, korban juga kehilangan uang tunai sebesar Rp16,9 juta yang disimpan dalam tas di kamar toko. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sekitar Rp20 juta.
"Korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gresik Kota." ujarnya, Rabu (21/1/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gresik Kota bersama anggota dan dibantu Resmob Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan. Petugas melakukan olah TKP dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil analisis CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku adalah residivis dan warga sekitar TKP.
Baca juga: Seorang ASN di Gresik Ditangkap Polisi Usai Lempari Batu Bus Trans Jatim
“Pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Alun-alun Kabupaten Gresik,” ungkapnya.
Dari hasil pengembangan, polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Kelurahan Tlogopojok. Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, uang tunai Rp4 juta, 2 unit handphone, 1 buah sarung, 1 kaos warna kuning, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol W-2572-CI yang digunakan saat beraksi.
“Seluruh barang bukti sudah kami amankan, dan pelaku kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Baca juga: Profil AKBP Ramadhan Nasution, Kapolres Gresik Baru Gantikan AKBP Rovan Richard
Pelaku telah diamankan di Polsek Gresik Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan (mindik), mengirim SPDP, serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polsek Gresik Kota mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat menjaga tempat usaha pada malam hari, serta memastikan keamanan lingkungan sekitar. Bila menemukan tindak pidana segera melaporkan ke 110 maupun Hotline Lapor Kapolres (CakRama) di nomor 0811-8800-2006.