Ratusan Ribu Butir Pil Koplo Dimusnahkan Kejari Tulungagung

Kamis, 29 Jan 2026 08:59 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Foto: Pemusnahan pil koplo yang dilakukan Kejari Tulungagung. (Kejari Tulungagung/jatimnow.com)

jatimnow.com-Kejaksaan Negeri Tulungagung melakukan pemusnahan barang bukti, barang rampasan dari puluhan perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan ini dilakukan di halaman kantor Kejari Tulungagung. Mayoritas barang bukti yang dimusnahkan ini berupa pil koplo.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Nomor Sprint-150/M.5.29/BPApa.1/01/2026 tertanggal 27 Januari 2026. Total ada 27 perkara dengan 137 item barang bukti yang dimusnahkan. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana. Mulai dari kasus kesehatan, narkotika, hingga tindak pidana umum lainnya.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkrah. Jadi tidak ada lagi barang bukti yang disimpan, semuanya kami musnahkan sesuai prosedur,” ujarnya, Rabu (28/1/2026).

Baca juga: Aktivitas Pondok Ramadan Siswa SLB B di Tulungagung, Mengaji Al-Quran Braille

Mayoritas barang bukti yang dimusnahkan adalah pil koplo. Dari delapan perkara, jumlah pil koplo yang dimusnahkan mencapai 136.226 butir. Selain itu, turut dimusnahkan obat keras lain seperti alprazolam sebanyak 58 butir dan trihexyphenidyl sebanyak 20 butir. Tak hanya itu, Kejari Tulungagung juga memusnahkan barang bukti minuman keras ilegal jenis ciu dari tiga perkara dengan total 244 botol. Serta satu bilah senjata tajam berupa golok dari perkara pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca juga: Gagal Cek Rekening, Ratusan Penerima BPNT Datangi Dinsos Tulungagung

Untuk kasus narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu dengan total berat lebih dari 16 gram dari beberapa perkara. Juga turut dimusnahkan berbagai barang pendukung tindak pidana narkotika dan kejahatan lainnya.

\

“Barang bukti lain yang dimusnahkan antara lain pipet kaca, bong, korek api gas, sedotan, plastik klip, timbangan, hingga barang-barang pribadi seperti tas, pakaian, dan handphone yang digunakan dalam tindak pidana,” tuturnya.

Baca juga: Guru PPPK Paruh Waktu Tulungagung Menjadi Tersangka Perzinahan di Tuban

Amri menegaskan pemusnahan ini tidak hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat bahwa proses penegakan hukum berjalan sampai tuntas. Dengan pemusnahan ini, Kejaksaan Negeri Tulungagung berharap dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Tulungagung.

“Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa setiap perkara yang sudah diputus pengadilan ditindaklanjuti secara profesional dan akuntabel, termasuk dalam pemusnahan barang buktinya,” pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler