jatimnow.com - Polisi meringkus komplotan maling sepeda motor di Dusun Petiyen, Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro, Lamongan.
Dari tindak kejahatan tersebut, Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus kurang dari 24 jam dengan mengamankan 2 pelaku yakni AW dan BM warga Kecamatan Paciran, Lamongan.
Data yang dihimpun, kasus pencurian terjadi pada Selasa (2/2/2026) sekitar pukul 13.30 wib, dimana saat itu korban MU seorang petani tengah mencari rumput, sementara motor Honda Beat bernopo S 4753 JAH diparkir di pinggir jalan raya Desa Tekerharjo.
Baca juga: Gondol 2 Motor Penjual Nasi Goreng di Jember, Maling Kunci Korban dari Luar Rumah
"Saat korban kembali dari mencari rumput sekitar pukul 14.15 WIB, motor sudah menghilang," ungkap Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, Kamis (5/2/2026).
Setelah sempat mencari beberapa saat, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut langsung ke Polres Lamongan.
Baca juga: Pasangan Suami Istri Siri Kompak Curi Motor di Kediri, Polisi Amankan 4 Unit Barang Bukti
"Dari serangkaian penyelidikan, keberadaan pelaku bersama barang curian berhasil dilacak berada di wilayah Desa Blimbing, Kecamatan Paciran," ujarnya.
Pendalaman pihak kepolisian, pelaku memiliki peran masing-masing yakni AW berperan sebagai eksekutor, sementara rekannya BM bertugas memantau situasi sekitar dan membantu mendorong motor hasil curian dengan cara di-stut menggunakan kaki.
Baca juga: Aksi Sigap Tim Alugoro Satpol PP Surabaya Gagalkan Curanmor di Kawasan Kota Lama
Kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah kedua pelaku terlibat dalam aksi serupa di lokasi lain.
"Hingga awal februari 2026 sudah terdapat 17 laporan pencurian sepeda motor, kami himbau kepada warga agar selalu waspada dan memasang kunci gembok untuk mengurangi potensi tindak curanmor," ujarnya.