Pelaku Begal Payudara di Kota Blitar Ditangkap Warga

Jumat, 27 Feb 2026 13:01 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Foto: Polisi saat melakukan olah TKP di lokasi kejadian. (Polres Blitar Kota/jatimnow.com)

jatimnow.com-Seorang pelaku begal payudara di Kota Blitar ditangkap oleh warga usai beraksi. Pelaku diketahui berinisial SB (25) warga Kelurahan Tanggung, Kota Blitar. Sedangkan korban diketahui merupakan siswa SMA.

Korban berteriak usai pelaku melakukan aksi bejatnya ini. Warga sekitar langsung berusaha mengejar pelaku yang menaiki sepeda motor. Pelaku berhasil diamankan warga sebelum diserahkan ke pihak berwajib.

Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudy Kuswoyo mengatakan aksi bejat ini dilakukan pelaku pada Selasa (24/2/2026) pagi di kawasan Jl Muradi, Sananwetan. Kondisi jalan yang relatif lengang di pagi hari saat bulan puasa tampaknya dimanfaatkan oleh pelaku untuk mencari mangsa.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Mertua di Blitar, Ini Motifnya

Korban diketahui sedang berjalan sendirian di Jl Muradi. Pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X merah-hitam tersebut membuntuti korban dari belakang. Dipicu nafsu sesaat, pelaku kemudian mendekat dan meremas payudara kanan korban sebanyak 2 kali lalu melarikan diri ke arah utara.

"Tersangka mengaku muncul nafsu saat melihat korban berjalan sendirian dari arah belakang. Ia kemudian membentangkan tangan kiri dan melakukan perbuatan cabul tersebut," ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Baca juga: Menantu Perempuan Habisi Mertuanya di Blitar

Korban yang kaget reflek berteriak minta tolong. Mendengar teriakan minta tolong dari korban, warga sekitar tidak tinggal diam. Aksi pengejaran dilakukan secara spontan hingga pelaku berhasil dipojokkan dan diamankan tak jauh dari lokasi kejadian.

\

Warga lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Polisi yang mendapat laporan langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan pelaku dari amukan massa.

"Pelaku langsung kami amankan agar terhindar dari amarah massa," tuturnya.

Baca juga: Kasus Tewasnya Narapidana di Blitar, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

Polisi juga melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Polisi menyita satu unit sepeda motor, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta lembar Visum Et Repertum sebagai bukti kuat tindakan kekerasan seksual tersebut. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara.

"Pelaku kita kenakan pasal 6 huruf a UU-RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Blitar

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler