Normalisasi Sungai Kalianak Surabaya Mulai Digarap

Rabu, 04 Mar 2026 20:01 WIB
Reporter :
Ni'am Kurniawan
Normalisasi sungai Kalianak Surabaya (foto: Humas Pemkot Surabaya for jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melakukan normalisasi sungai Kalianak.

Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan bahwa pelaksanaan normalisasi Sungai Kalianak mengacu pada bantuan penertiban (Bantip) dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas. 

Meski demikian, pemkot akan terus mengedepankan komunikasi dengan warga untuk mencapai kesepakatan bersama tanpa menimbulkan konflik sosial.

Baca juga: Akal Bulus Resto di Surabaya Jual Alkohol Saat Ramadan

Zaini menjelaskan program penertiban dan normalisasi Sungai Kalianak merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat. Kegiatan ini dilaksanakan atas permohonan Bantip dari BBWS kepada Pemkot Surabaya.

"Sebelum saya masuk ke Satpol PP ada Bantip dari BBWS. Bantip itu ditujukan kepada Bapak Wali Kota terkait dengan penertiban normalisasi Sungai Kalianak tanggal 4 Maret 2025,” ujar Zaini, Rabu (4/3/2026).

Menurut Zaini, tahap pertama telah dilaksanakan di kawasan Asemrowo dan Morokrembangan. 

Pada tahap pertama terdapat berbagai rujukan lebar sungai, mulai dari data kretek tahun 1960, peta tahun 1974, foto udara, hingga dokumen perencanaan daerah seperti Surabaya Drainage Master Plan (SDMP) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Saat itu kawan-kawan yang di tahapan pertama, berdasarkan kesepakatan dengan warga, yang tahap pertama itu 18,6 meter," paparnya.

Usai tahap pertama rampung, normalisasi Sungai Kalianak berencana dilanjutkan ke tahap kedua. Tahap kedua tersebut masuk di wilayah RT 9 RW 6 Tambak Asri, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan.

Baca juga: Pabrik Arang di Desa Gadungan Kediri Terbakar

Zaini menegaskan pada prinsipnya warga RT 9 RW 6 Tambak Asri tidak menolak normalisasi sungai. Namun, perbedaan pandangan muncul pada penentuan lebar yang akan disepakati. 

\

"Selalu kami tanyakan bahwa saudara-saudara kita di RT 9 RW 6, tidak menolak tentang normalisasi sungai," jelas Zaini.

Sebagai penegak Perda yang menerima Bantip dari BBWS Brantas, pihaknya menawarkan sejumlah dasar hukum dengan variasi lebar paling kecil sebagai opsi. 

"Kami sebagai penegak perda yang menerima bantuan penertiban dari BBWS, menawarkan kepada (warga) dasar hukum yang mana (lebar sungai) yang paling kecil?” katanya.

Baca juga: Aksi Sigap Tim Alugoro Satpol PP Surabaya Gagalkan Curanmor di Kawasan Kota Lama

Ia menyebut angka 16,1 meter sebagai salah satu opsi yang ditawarkan, namun penawaran itu belum disepakati oleh warga. 

"16,1 meter kami tawarkan masih tidak mau," tuturnya.

Karena itu, Zaini menegaskan, hingga kini belum tercapai kesepakatan terkait lebar sungai yang akan diterapkan bersama. Penandaan di lokasi sempat dilakukan setelah melalui sosialisasi dan rapat, namun pelaksanaan diundur.

"Berdasarkan kondisi di lapangan, kami menarik diri, apalagi ini awal puasa, kami menarik diri untuk kepentingan bersama. Sehingga apa yang terjadi di sana tidak ada gejolak, komunikasi selalu kita kedepankan untuk saudara-saudara kita di Kalianak," pungkas dia.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler