Dua Oknum ASN Pemkab Blitar yang Terjaring OTT Akhirnya Ditahan

Selasa, 23 Okt 2018 17:08 WIB
Reporter :
CF Glorian
Kapolres Blitar AKBP Anissullah M. Ridha membeberkan barang bukti dua oknum ASN Pemkab Blitar yang terkena OTT.

jatimnow.com – Dua oknum ASN atau pejabat Pemkab Blitar di Kecamatan Kanigoro yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Satreskrim Polres Blitar akhirnya ditetapkan tersangka.

Dua oknum berinisial MH yang merupakan Camat Kanigoro dan Kepala Seksinya berinisial SS, kini sudah ditahan.

Saat ini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi atas kasus OTT yang dilakukan di Kantor Kecamatan Kanigoro ini.

Baca juga: Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan

"Keduanya sudah ditahan. Kami melakukan sejumlah pemeriksaan lanjutan," kata Kapolres Blitar AKBP Anissullah M. Ridha, Selasa (23/10/2018).

Baca juga:

Dua Oknum ASN Pemkab Blitar Terjaring OTT Polisi

Baca juga: 5 Fakta Pria Blitar Sebar Video Mesum Bareng Mantan Pacar

Anis menjelaskan, polisi masih fokus pada kasus pembayaran pecah tanah tersebut. Polisi belum melakukan pemeriksaan lain termasuk aliran dana maupun kemungkinan adanya tersangka lain.

\

"Kita tidak bicara kemungkinan. Kita bicara fakta dan faktanya uang itu ada pada mereka," jelasnya.

Ia meminta pada masyarakat untuk melapor kepada polisi apabila merasa telah dirugikan atas upeti pecah tanah yang dilakukan oleh keduanya.

Baca juga: Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Billboard

"Secara resmi belum ada yang melapor. Kalau memang ada yang merasa dirugikan atas kasus yang sama oleh keduanya, ya silahkan melapor ke kita," imbuh Anis.

Sebelumnya, dua oknum pejabat itu terjaring OTT Saber Pungli Polres Blitar, tepatnya setelah menerima uang Rp 15 juta dari salah satu warga. Uang itu untuk ongkos pecah tanah warisan. Saat terkena OTT, polisi juga menyita sejumlah berkas terkait pecah tanah itu.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Blitar

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler