jatimnow.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim dan Satreskoba Polrestabes Surabaya membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Polisi menyita total 3,2 Kg sabu dan 4.100 butir pil ekstasi, serta mengamankan dua warga negara Malaysia dan satu orang yang kos di Petemon Surabaya.
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling di Surabaya Kamis 2 Mei, Cek Lokasinya
Baca juga: Di Balik Suksesnya Pengamanan Aksi Demo Buruh, Polda Jatim: Ini Strategi Kami