jatimnow.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim dan Satreskoba Polrestabes Surabaya membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Polisi menyita total 3,2 Kg sabu dan 4.100 butir pil ekstasi, serta mengamankan dua warga negara Malaysia dan satu orang yang kos di Petemon Surabaya.
Baca juga: Polrestabes Bubarkan Demonstran di Depan Gedung Grahadi
Baca juga: Beredar Seruan Aksi Bubarkan DPRD Surabaya