jatimnow.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim dan Satreskoba Polrestabes Surabaya membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Polisi menyita total 3,2 Kg sabu dan 4.100 butir pil ekstasi, serta mengamankan dua warga negara Malaysia dan satu orang yang kos di Petemon Surabaya.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Bandit Motor di Surabaya, Sasar Warkop dan Warung Makan
Baca juga: 13 Jukir Liar di Jalan Tunjungan Digelandang ke Polrestabes Surabaya