jatimnow.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim dan Satreskoba Polrestabes Surabaya membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Polisi menyita total 3,2 Kg sabu dan 4.100 butir pil ekstasi, serta mengamankan dua warga negara Malaysia dan satu orang yang kos di Petemon Surabaya.
Baca juga: 34 Peserta Seks Sesama Jenis di Surabaya Ditetapkan Tersangka
Baca juga: Peran Para Pelaku Seks Sesama Jenis di Surabaya: Ada Pendana hingga Admin