jatimnow.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim dan Satreskoba Polrestabes Surabaya membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Polisi menyita total 3,2 Kg sabu dan 4.100 butir pil ekstasi, serta mengamankan dua warga negara Malaysia dan satu orang yang kos di Petemon Surabaya.
Baca juga: BNN Selesai Asesmen Tiga Anggota DPRD dalam Pesta Narkoba di Surabaya
Baca juga: Pelaku Curanmor di 39 TKP Ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya