jatimnow.com – Selang beberapa menit setelah Ahmad Dhani memasuki ruangan penyidikan Subdit II Harta Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan juga memasuki ruangan tersebut.
Sekitar 30 menit Kapolda Jatim berada di ruang tersebut.
Saat keluar, Kapolda Jatim mengaku hanya ingin support penyidik dalam melakukan penyelidikan yang professional.
Baca juga: Ahmad Dhani Diusulkan jadi Penantang Eri-Armuji, Begini Kata Gerindra Surabaya
"Kasus yang sedang diselidiki di dalam adalah adanya pengaduan terkait penipuan, ada korban yang meminjamkan uang merasa tak dikembalikan. Hasil pemeriksaan dan pelapor nanti akan disingkronkan," ujar Luki kepada awak media, Rabu (24/10/2018).
Baca juga: Prabowo Menang, Kini Gerindra Godok Ahmad Dhani untuk Pilwali Surabaya 2024
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Agung Yudha mengatakan bahwa di ruangan itu masih dalam proses pemeriksaan.
Ia mengatakan pihak penyidik mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Baca juga: Konser (Kampanye) Ahmad Dhani di Bulak Banteng: Saya yang Paling Surabaya
Makanya, dalam menyelidiki kasus tersebut, pihaknya melakukan beberapa tahapan yang harus dilalui.
"Barang bukti transfer, buku tabungan, print out, rekaman pembicaraan mereka. Uang senilai Rp 400 juta sudah dikembalikan Rp 200 Juta, ini masih mendalami apa ini kasus pidana atau tidak," ujar Agung.