Diperiksa Polisi Soal Penipuan, Ahmad Dhani Akui Pernah Janjikan Bonus

Kamis, 25 Okt 2018 08:00 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes, Arry Saputra
Ahmad Dhani bersama kuasa hukum keluar dari Ditreskrimum Polda Jatim, setelah diperiksa selama 5 Jam

jatimnow.com - Selama kurang lebih lima jam, musisi sekaligus politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo diperiksa dalam kasus penipuan dan penggelapan pembangunan vila di Kota Batu.

Terkait dengan kasus ini Dhani mengakui memang menjanjikan bonus sebanyak 5 persen dari hasil proyek pembangunan vila di Kota Batu, dengan mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko sebesar Rp 400 juta.

Namun, yang melaporkannya ke Polda Jatim adalah seorang pengacara bernama M Zaini Ilyas.

Baca juga: Prabowo Menang, Kini Gerindra Godok Ahmad Dhani untuk Pilwali Surabaya 2024

"Kalau ditanya kenal ya kenal, waktu itu saat ketemu sama pelapor. Lima persen itu konteksnya lain, ada itu kalau ini (proyek) terpenuhi ada bonusnya. Vila itu bukan punya pelapor. Nggak ada kaitannya," jelas Dhani, usai diperiksa di Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (24/10/2018).

Soal barang bukti yang disebutkan dalam penyidikan Dhani mengatakan, hal tersebut benar adanya. Bahkan dirinya siap untuk dikonfrontir dengan pelapor terkait kasus tipu gelap ini.

Ia menyebutkan, alat bukti transfer dan rekaman percakapan, serta SMS (short massage service) tidak ada sesuatu yang melanggar hukum.

Baca juga: Konser (Kampanye) Ahmad Dhani di Bulak Banteng: Saya yang Paling Surabaya

Ia mengatakan, jika proyek tersebut terpenuhi maka janjinya untuk menambahkan bonus akan ditepati. Namun dalam hal ini proyek tersebut tidak terlaksana.

\

"Ya kalau terpenuhi ada janjinya, kalau nggak terpenuhi ya nggak terlaksana. Misalnya Jokowi janji buy back Indosat, kalau misal nggak terpenuhi saya nggak milih dia lagi. Tapi, kalau terpenuhi saya milih dia lagi. Adanya SMS itu saya akui memang iya kalau terpenuhi. Berdasarkan fakta dan transfer itu tidak terpenuhi," lanjutnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya uang dari Rp 400 juta sebagai perjanjian proyek tersebut masih terbayar separuhnya Rp 200 juta. Dhani mengatakan bahwa sisa pembayaran tersebut akan dibayar.

Baca juga: Kejurnas Wushu Piala Presiden 2022, Ahmad Dhani dan Airlangga Hartanto

"Sisa 200 juta akan dikembalikan, tapi belum tahu tergantung penyidiknya. Tapi kita ada itikad baik untuk mengembalikan," ujar kuasa hukum Ahmad Dhani, Kristiawanto.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler