jatimnow.com - Ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/3/2018), dipadati pengunjung termasuk awak media. Sebab, dalam ruangan itu, diagendakan sidang perdana praperadilan yang diajukan Zunaidi Abdillah (ZA) kepada Polrestabes Surabaya.
ZA sendiri merupakan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual seorang pasien di National Hospital Surabaya.
Permohonan praperadilan ZA itu sendiri diwakili oleh Sholeh, kuasa hukumnya pada 5 Maret 2018 lalu. Dan oleh PN Surabaya diterima dengan nomor gugatan : 16/praper/2018/PNSby.
Baca juga: Colek Istri Orang di Jalan, 2 Pemuda Jember Berurusan dengan Polisi
Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan, Senin (19/3/2018) yang dijadwalkan pukul 10.00 Wib, hingga pukul 11.15 Wib, belum dimulai.
Baca Juga: Tersangka Dugaan Pelecehan Pasien Wanita Praperadilkan Polisi
Baca juga: 2 Mahasiswi Dilecehkan Pekerja Warkop di Ponorogo, Pelaku Diringkus Polisi
Selain Sholeh, nampak sejumlah teman ZA juga hadir. Yang menarik, Winda Rimawati (30) istri ZA, juga datang didamping ayah kandung ZA, yaitu Munfarid (58).
"Kami kesini untuk memberikan dukungan atas sidang praperadilan suami saya ini," kata wanita berjilbab ini. Winda dan Munfarid sendiri datang tepat pukul 10.40 Wib di PN Surabaya.
Baca juga: Aktivis di Bangkalan Bentuk Tim Pendampingan Cegah Kekerasan Seksual
ZA sendiri diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Jumat (26/1/2018) pagi sekitar pukul 05.10 Wib.
Dia dimankan setelah Widya, pasien RS National Hospital melapor telah menjadi korban pelecehan Zunaidi.Setelah diperiksa, Zunaidi akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto