Termohon Tak Hadir, Sidang Tersangka Pelecehan Pasien Ditunda

Senin, 19 Mar 2018 14:49 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Suasana sidang permohonan praperadilan tersangka pelecehan seksual pasien.

jatimnow.com - Sidang perdana permohonan pra peradilan yang diajukan Zunaidi Abdillah (ZA), tersangka dugaan kasus pelecehan di National Hospital (NH) Surabaya, ditunda. Pasalnya, pihak termohon (Polrestabes Surabaya) tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Karena termohon sampai saat ini belum hadir. Maka kami akan melakukan pemanggilan kembali kepada tergugat dalam waktu satu minggu ke depan. Sidang akan kita gelar kembali pada 26 Maret 2016," kata hakim tunggal, Cokorda Gede Arthana di ruang sidang Tirta 1, PN Surabaya.

Sebelum mengetok palu tanda sidang berakhir, cokorda menanyakan kepada tim kuasa hukum ZA.

Baca juga: Colek Istri Orang di Jalan, 2 Pemuda Jember Berurusan dengan Polisi

"Apakah ada pertanyaan?" Sambung Cokorda.

Sholeh salah satu kuasa hukum ZA meminta agar pemanggilan terhadap termohon, dilakukan hanya dalam waktu tiga hari saja. Namun cokorda yang saat itu didampingi satu panitera pengadilan menyatakan, hal tersebut (pemanggilan dalam waktu tiga hari) tidak bisa dilakukan.

Keputusan hakim cokorda bahwa sidang selanjutnya akan digelar pada 26 Maret 2018, membuat Sholeh kecewa.

Baca juga: 2 Mahasiswi Dilecehkan Pekerja Warkop di Ponorogo, Pelaku Diringkus Polisi

"Saya kecewa dengan Polrestabes Surabaya. Baru kali ini kepolisian tidak hadir. Ini semakin membuat kita yakin bahwa penetapan tersangka terhadap ZA, tidak benar," katanya.

\

Atas penundaan sidang itupula, Sholeh menyampaikan jika upaya kliennya (ZA) untuk memenangkan praperadilan terancam gugur. Sebab sidang pokok perkara, juga direncanakan pada 26 Maret 2018 mendatang.

"Sebab sesuai dengan Pasal 82 KUHP, jika pokok perkaranya disidangkan, maka proses praperadilan akan gugur," beber Sholeh.

Baca juga: Aktivis di Bangkalan Bentuk Tim Pendampingan Cegah Kekerasan Seksual

Atas dasar itu, Sholeh dan timnya akan berjuang di persidangan pokok perkara ke depan, untuk membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan perbuatan seperti yang disangkakan penyidik.

"Praktis, kami akan berjuang pada sidang pokok perkara nanti," pungkasnya.

Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler