jatimnow.com - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Mohammad Saleh Kota Probolinggo digugat oleh keluarga pasien bernama Sudarman (58) warga Dusun Krajan, Desa Tongas Wetan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
RSUD itu digugat sebesar Rp 1,026 triliun lantaran diduga menolak menangani pasien yang mengakibatkan hilangnya nyawa Sudarman pada Rabu (24/10/2018) kemarin.
Kuasa hukum keluarga Sudarman, Muhammad Sholeh mengatakan korban Sudarman meninggal karena menderita penyakit jantung, sebelum korban meninggal dunia, dia hendak berobat ke RSUD dr. Moh Saleh Kota Probolinggo.
Baca juga: 3.840 Warga Banyuwangi Operasi Katarak Gratis
Namun, sesampai di sana, korban tidak mendapatkan perawatan dan diabaikan, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Piihak RSUD dr. Moh Saleh Kota Probolinggo selaku tergugat I, tidak segera mengambil tindakan terhadap suami penggugat adalah tindakan sewenang-wenang yang tidak dibenarkan menurut hukum. Bahkan, melakukan kelalaian dengan menyepelekan aspek penting tentang kesehatan yaitu pemberian pelayanan dan pertolongan pertama," kata Sholeh, Selasa (30/10/2018).
Sholeh pun membeberkan kronologis awal kejadiannya. Pada Rabu 24 Oktober 2018 adalah jadwal kontrol suami penggugat di RSUD dr. Moh Saleh Kota Probolinggo. Kebetulan, obat yang selama ini rutin diterimanya, masa berlakunya sudah habis. Sehingga harus mengulang untuk meminta rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat 1 lagi.
"Pada saat itu, suami penggugat penyakitnya parah komplikasi penyakit dalam dan harus mendapat pertolongan medis sesuai dengan keluhannya," tandasnya.
Meski sudah dijelaskan oleh suami penggugat, pihak RSUD dr. Moh Saleh Kota Probolinggo tetap menolak melakukan perawatan terhadap suami penggugat. Alasannya, harus ada rujukan terbaru dari fasilitas kesehatan tingkat 1, yaitu Puskesmas Kecamatan Tongas.
Namun, di tengah perjalanan, suami penggugat merasa pusing dan tidak sanggup melanjutkan perjalanan. Kemudian suami penggugat memutuskan berhenti untuk beristirahat sejenak lalu tidak sadarkan diri.
Baca juga: Marak Bunuh Diri di Surabaya, Waspadai Gejala Ini Rek!
Akhirnya, dibawa ke RSUD Tongas Kabupaten Probolinggo dan dinyatakan sudah meninggal dunia.
"Rumah sakit sejatinya dalam kondisi darurat tidak boleh menolak pasien, apapun alasannya, sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 32 ayat (2) UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," tegas Sholeh.
Sholeh mengatakan atas peristiwa ini, pihak tergugat harus menanggung atas kerugian material dan immaterial yang diderita penggugat.
"Kerugian ini jika nilainya dapat dipersamakan menjadi sebesar Rp 1 trilliun, sehingga jika total secara keseluruhan, baik kerugian materiil dan immateril menjadi Rp 1,026 trilliun," ujarnya.
Selain itu, Sholeh juga mengaku pihak keluarga juga menggugat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Probolinggo. "Karena pasien merupakan salah satu atau perserta yang dilindungi BPJS," ujarnya.
Baca juga: Paslon Pilbup Gresik Siapkan Program BPJS Plus bagi Warga Kurang Mampu
Sementara itu, Plt. Direktur RSUD dr. Moh Saleh Kota Probolinggo, dr. Rubiati,mengatakann pihaknya belum bisa mengambil langkah soal gugatan yang dilayangkan pihak keluarga.
Ia pun mengaku masih belum bisa memberikan jawaban karena masih mempelajari materi gugatannya.
“Kami segara akan menelusuri dan merapatkan dengan manajemen untuk mengambil langkahnya, seperti apa nanti hasilnya kami tetap menunggu keputusan rapat," ujarnya singkat.