Dibakar Api Cemburu, Agus Aniaya Kekasihnya

Rabu, 31 Okt 2018 17:52 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Tersangka Agus Budiono saat digelandang di Mapolsek Ngunut, Tulungagung.

jatimnow.com- Agus Budiono (26) warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, terpaksa berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Ngunut, Tulungagung.

Pasalnya, pria yang sehari-hari bekerja serabutan ini, tega menganiaya Dea Ivani (19) yang merupakan kekasihnya sendiri. Agus dibakar api cemburu karena mendengar sang kekasih telah selingkuh.

Kapolsek Ngunut Kompol Siti Nurinsana Natsir menuturkan, peristiwa penganiayaan ini terjadi saat tersangka mendatangi korban di sebuah toko tempatnya bekerja.

Baca juga: Perampokan Minimarket di Tulungagung Terungkap, Ini Faktanya

Kedatangan tersangka ini bermaksud menanyakan kejelasan hubungan mereka selama ini, karena tersangka mendengar kabar bahwa korban telah berselingkuh.

"Tersangka merupakan kekasih korban, mereka sudah berpacaran selama dua tahun," kata Nurinsana saat jumpa pers, Rabu (31/10/2018).

Setelah itu, mereka bertengkar di luar toko. Melihat hal tersebut, salah seorang penjaga toko lainnya datang dan melerainya. Penjaga toko yang diduga merupakan selingkuhan korban ini sempat mendorong tersangka dan memintanya pergi.

Baca juga: Dikeroyok di Tempat Karaoke Hingga Patah Tulang Hidung, Warga Jember Lapor Polisi

Namun, saat penjaga toko ini kembali masuk, tersangka kemudian mendorong korban hingga terjatuh. Penjaga toko yang melihat hal tersebut, kemudian memeluk korban.

\

Tersangka pun semakin emosi, dia pun menendang korban hingga kepalanya membentur lantai. "Korban mengalami luka akibat terbentur lantai dan mendapatkan lima jahitan," imbuhnya.

Pihak keluarga yang tidak terima atas kejadian tersebut, kemudian melaporkan kepada polisi.

Baca juga: Anak Bacok Bapak di Jember, Kini dalam Penyelidikan Polres

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku emosi karena mendengar korban selingkuh. Padahal, ia sudah berniat untuk menikahi kekasihnya itu, tapi ternyata kekasihnya itu memutuskan hubungan.

"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara tiga tahun," pungkasnya.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler