jatimnow.com - Langkah pemerintah dan Dewan Pers memasukkan karya jurnalistik sebagai objek baru dalam revisi UU Hak Cipta mendapat respons positif sekaligus catatan kritis dari pekerja pers.
Pewarta Foto Indonesia (PFI) mendesak aturan turunan wajib memaksa platform digital global membayar royalti atas pemanfaatan konten.
Selama satu dekade terakhir, industri media menghadapi krisis keuangan yang makin parah akibat praktik kanibalisme konten.
Baca juga: PFI: Pembebasan Thoudy Badai Bukti Solidaritas Pewarta Foto Indonesia
Platform agregator sering mengambil, memotong, dan menayangkan ulang foto jurnalistik tanpa izin maupun kompensasi ekonomi.
Ancaman eksploitasi visual juga semakin masif lewat kehadiran kecerdasan buatan (AI).
Ketua PFI Pusat Dwi Pambudo menyatakan regulasi perlindungan sangat krusial agar profesi pewarta foto tetap berkelanjutan.
Menurutnya, parlemen dan pemerintah tidak boleh terburu-buru mengesahkan rancangan undang-undang sebelum menyiapkan mekanisme audit kepatuhan bagi platform teknologi pengutip konten.
"Skema perlindungan harus bersifat wajib dan memiliki penalti hukum yang tegas bagi pihak yang melanggar," tegas Dwi dalam keterangan resminya, Senin (20/7/2026).
PFI menuntut pengetatan batasan komersialisasi melalui jaminan hak moral. Setiap pengutipan karya visual wajib mencantumkan nama fotografer beserta asal media.
Baca juga: PFI Kecam Israel Atas Penahanan Wartawan Foto Republika
Praktik penghapusan tanda air (watermark) maupun data tersembunyi (EXIF metadata) demi meraup keuntungan sepihak oleh korporasi global harus dilarang secara tegas.
Dari sisi ekonomi, revisi regulasi diharamkan sekadar menjadi mesin pencetak laba bagi korporasi media berskala besar. Perlu ada jaminan persentase pembagian royalti yang transparan antara perusahaan pers dengan pembuat karya.
Aturan turunan nantinya harus melindungi kesejahteraan pewarta foto berstatus karyawan tetap maupun kontributor lepas (freelancer).
Guna merealisasikan distribusi yang berkeadilan, skema kelembagaan pengelola dana membutuhkan fleksibilitas tingkat tinggi.
Baca juga: Mengenal Enny Nuraheni, Srikandi Foto Jurnalistik Peraih APFI Lifetime Award
PFI menganggap model Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) konvensional terlalu kaku untuk ekosistem media modern.
Sebagai solusi, asosiasi mengusulkan penerapan skema negosiasi langsung antarbisnis (B2B) di bawah pengawasan organisasi profesi atau yayasan dana khusus jurnalisme.
Pemangkasan jalur birokrasi penyaluran akan memastikan hak ekonomi mengalir cepat ke kantong pekerja lepas serta perusahaan pers lokal skala kecil.
Perlindungan karya visual kini tidak cuma menyangkut uang, tetapi menjadi fondasi utama menjaga masa depan jurnalisme di Indonesia.