Sosialisasikan Parkir Berlangganan, Dishub Tulungagung Data Jukir Ilegal

Kamis, 23 Jul 2026 09:59 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Petugas gabungan saat melakukan sosialisasi parkir berlanganan. (Foto: Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung bersama tim gabungan menggelar pembinaan dan sosialisasi parkir berlangganan, Rabu (22/7/2026) malam. Kegiatan ini menyasar para juru parkir (jukir), baik yang mengantongi izin resmi maupun yang ilegal. Mulai tahun ini Pemkab memberlakukan kebijakan parkir berlangganan. Para jukir dilarang untuk menarik tarif parkir.

Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dishub Tulungagung, Mahendra Sulistiawan, menyatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para jukir terkait regulasi parkir berlangganan yang sudah berjalan di daerahnya.

"Kegiatan malam ini merupakan pembinaan sekaligus sosialisasi kepada jukir resmi maupun yang ilegal," ujarnya.

Baca juga: Curi Gerobak Dorong, Pria Asal Blitar Ditangkap Warga Tulungagung

Ia menjelaskan, sejak 1 Januari 2026, kendaraan bermotor berplat nomor Tulungagung yang telah melunasi pajak tahunan beserta retribusi parkir berlangganan dibebaskan dari biaya parkir di tepi jalan umum.

"Untuk kendaraan berplat Tulungagung, parkir di tepi jalan umum sudah gratis karena sudah dibayar bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan," terangnya.

Sementara itu, kendaraan dengan plat nomor luar daerah tetap diwajibkan membayar retribusi sesuai aturan yang berlaku dengan mendapatkan karcis resmi dari jukir bertugas.

Selain memberikan edukasi, Dishub Tulungagung juga mulai mendata jukir yang beroperasi secara ilegal. Data tersebut nantinya akan digunakan sebagai acuan untuk memberikan solusi alih profesi melalui program pelatihan keterampilan.

Baca juga: Sempat Kurus, Berat Badan Rusa di Pendopo Tulungagung Kini Mulai Meningkat

"Kami sudah berkoordinasi dengan Disnakertrans terkait wacana ini," tuturnya.

\

Nantinya, para jukir tersebut akan diarahkan mengikuti pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) agar memiliki keterampilan baru dan peluang kerja yang lebih baik. Bahkan, Dishub kini tengah memperluas koordinasi dengan BLK milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memaksimalkan program tersebut.

Di samping penataan jukir, Dishub bersama Satlantas Polres Tulungagung juga berkomitmen memperketat penertiban terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya kendaraan yang nekat parkir di atas trotoar maupun di zona merah larangan parkir.

"Ke depan kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara rutin," tegasnya.

Baca juga: Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS, Ini Harapan Plt Bupati Tulungagung

Mahendra menambahkan, pihaknya tidak akan tinggal diam jika mendapati adanya praktik pungutan liar (pungli) di lapangan. Dishub siap menggandeng Satreskrim Polres Tulungagung dan Polisi Militer untuk menindak tegas oknum jukir yang melanggar hukum.

"Nanti apabila ada laporan atau ditemukan indikasi pungli, kami akan berkoordinasi dengan Satreskrim maupun Polisi Militer untuk menentukan langkah penanganannya," pungkasnya.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler