jatimnow.com - Pasangan suami istri (pasutri) muda asal Sidoarjo terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasutri berinisial IS (29) dan istrinya KF (26), warga Desa Rangkahkidul, Kecamatan Sidoarjo, ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek setelah nekat melancarkan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di berbagai wilayah.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku ditangkap di kediaman mereka beserta sejumlah barang bukti, termasuk kunci letter T dan sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.
"Pelaku ini adalah pasangan suami istri. Dari hasil penyelidikan sementara, sudah teridentifikasi tiga lokasi kejadian (TKP) di Trenggalek, dan kami masih terus melakukan pengembangan," ujarnya, Senin (27/7/2026).
Baca juga: Bayi Laki-Laki Ditemukan Warga Trenggalek, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan
Pengungkapan kasus curanmor ini bermula dari laporan seorang warga berinisial I di Dusun Jabung, Desa Jati, Kecamatan Karangan, Trenggalek. Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat berplat AG 4579 ZN saat ditinggal memanen padi di area persawahan.
Mendapat laporan tersebut, jajaran Polsek Karangan dan Satreskrim Polres Trenggalek langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi serta membekuk kedua tersangka.
Dalam menjalankan aksinya, pasutri ini berbagi peran. Mereka berkeliling menunggangi Honda Vario untuk mencari sepeda motor milik petani yang terparkir tanpa pengawasan di pinggir sawah.
Baca juga: Mobil Tertimpa Batu, Akses Jalan Trenggalek - Ponorogo Ditutup
"Jika sudah menemukan sasaran, sang suami bertugas mengeksekusi kendaraan menggunakan kunci T lalu membawanya kabur," terang Ridwan.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor hasil curian, yakni satu unit Honda Beat dari TKP Karangan serta dua unit Yamaha Jupiter dari TKP Kecamatan Dongko.
Polisi menduga aksi kejahatan pasutri ini tidak hanya terbatas di tiga lokasi tersebut. Aksi serupa disinyalir juga dilancarkan di wilayah lain, termasuk di daerah asal mereka. Atas perbuatannya, IS dan KF kini mendekam di tahanan Polres Trenggalek. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca juga: Video Penganiayaan Perempuan di Trenggalek Viral, Ini Kata Polisi
"Ada dugaan banyak TKP lain, baik di Trenggalek maupun Sidoarjo. Kami masih terus menelusuri keberadaan barang bukti lainnya," pungkasnya.