Polisi Ungkap Modus Baru Pengedar Sabu di Surabaya

Rabu, 29 Jul 2026 10:15 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua pengedar sabu yang menyembunyikan narkoba di dalam bohlam lampu. (Foto: Sujianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap modus unik peredaran narkotika dengan menangkap dua pengedar sabu yang menyembunyikan barang haram di dalam bohlam lampu.

Modus tersebut terbongkar setelah petugas melakukan penggeledahan di sebuah kamar kos di kawasan Babatan, Kecamatan Bubutan.

Dua tersangka berinisial MH (49) dan RS (43), warga Jalan Dupak Pasar Baru, diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Baca juga: PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu terhadap Polrestabes Surabaya

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan penggeledahan sempat tidak membuahkan hasil.

Namun, kejelian anggota di lapangan membuat petugas menaruh curiga pada sebuah bohlam lampu yang berada di atas meja kamar.

"Saat penggeledahan, anggota hampir tidak menemukan barang bukti. Namun setelah memeriksa bohlam lampu yang ada di dalam kamar, ternyata di dalamnya tersimpan tiga plastik klip berisi sabu dengan berat total 0,274 gram," ujar AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, Kamis (23/7/2026).

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat masing-masing 0,089 gram, 0,090 gram, dan 0,095 gram.

Baca juga: Kerap Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Anggota Polres Blitar Kota Dipecat

Selain itu, turut diamankan satu bohlam lampu putih yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, timbangan digital, skrop dari sedotan plastik, dompet bermotif bunga, serta dua unit telepon genggam.

\

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial LT yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan pada 30 Juni 2026 di kawasan Parseh, Bangkalan, Madura.

Polisi mengungkap, tersangka membeli sabu seberat setengah gram seharga Rp600.000. Barang tersebut kemudian dibagi menjadi enam paket kecil saat berada di kamar kos untuk dijual kembali kepada para pembeli.

"Dari enam paket yang dibuat, tiga paket sudah terjual, sedangkan tiga paket sisanya berhasil diamankan sebagai barang bukti," kata AKBP Dodi.

Baca juga: Ansor Jatim Apresiasi Bea Cukai dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok utama yang memasok sabu kepada kedua tersangka.

Atas perbuatannya, MH dan RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Repoter: Sujianto

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler